Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bantaeng 2018

Gegara Sosmed, Paslon Beriman dan Sumanga'na Melapor ke Polres, Begini Ceritanya

Terdapat rencana beberapa pengguna Facebook untuk mencegat warga agar tidak menghadiri kampanye IlhamSAH.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
edi hermawan/tribunbantaeng.com
Simpatisan Andi Sugiarti Mangun Karim, saat melapor ke Mapolres Bantaeng, Kamis (19/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Hanya berbeda sehari, tim dari dua kandidat Bupati Bantaeng mendatangi Mapolres Bantaeng untuk melapor.  Laporan keduanya pun tidak jauh beda. Sama-sama melapor perihal sosial media Facebook.

Tim Beriman melapor, Selasa (17/4/2018). Mereka melaporkan terkait percakapan pada salah satu grup Facebook.

Dalam percakapan itu, terdapat rencana beberapa pengguna Facebook untuk mencegat warga agar tidak menghadiri kampanye IlhamSAH.

"Betul tim Beriman melapor karena mendapati percakapan pada salah satu grup Facebook yang berencana menjegal simpatisannya agar tidak ikut kampanye," kata Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri, Jumat (20/4/2018).

Baca: Kadis Kominfo Bantaeng Imbau Warga Bijak Gunakan Sosmed

Baca: Erafone Berbagi Cara Monetize Bisnis Lewat Sosmed

Sementara, Kamis (19/4/2018), tim Sumanga'na juga mendatangi Mapolres Bantaeng untuk melaporkan pengguna sosmed.

Laporan itu terkait penghinaan yang ditujukan kepada Andi Sugiarti Mangun Karim yang dibagikan salah satu pengguna sosmed ke Grup Facebook.

Tim Hukum Sumanga'na, Muhammad Nur Fajri mengemukakan bahwa pada laporan penghinaan di Sosmed itu dilaporkan dua orang.

"Nasrun Jamal dilaporkan selaku admin grup Facebook Menuju Pilkada Bantaeng 2018 Siapa Pasca Nurdin Abdullah," ujarnya.

Sementara satu lainnya adalah akun Facebook Shinta Putri R yang telah melakukan penghinaan terhadap Andi Sugiarti Mangun Karim.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved