Otak Pembunuhan di Marusu Divonis 5 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Ini Tidak Adil
Seharusnya, para pelaku dihukum 10 penjara. Namun putusan hakim justru mengecewakan pihak keluarga korban.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Istri korban pembunuhan di Abbulosibatang, Marusu, Asdar, Rukma (18) menilai putusan hakim terhadap tiga terdakwa, Akbar, Syamsul dan Ali tidak sebanding dengan meninggalnya suaminya, Kamis (19/4/2018).
Menurut, Rukma, putusan terhadap tiga terdakwa sangat ringan. Akbar selaku otak pembunuhan hanya divonis lima tahun penjara.
Sementara dua rekannya, Syamsul dan Ali divonis dua tahun oleh majelis hakim yang dipimpin Divo Adrianto.
Seharusnya, para pelaku dihukum 10 penjara. Namun putusan hakim justru mengecewakan pihak keluarga korban.
"Kami nilai putusan hakim tidak adil. Pelaku pembunuh suami saya hanya divonis dartahun. Untuk apa ada pengadilan, kalau hanya tidak adil," katanya.
Putusan hakim jauh berbeda dari tuntutan. Jaksa menunutut Akbar hanya lima tahun, sementara dua pelaku lainnya 10 tahun. Hal tersebut membuat keluarga korban kecewa.
Rukma mengaku kebingungan, lantaran suaminya telah meninggal. Dia harus menghidupi putranya, Muh Akmal yang masih berumur tiga bulan.
"Saya sangat sedih, anak saya sudah kehilangan ayah padahal baru berumur tiga bulan. Sementara pelaku penikaman, hanya divonis ringan," ujarnya.
Sementara, keluarga korban lainnya, Hasri mengatakan, Akbar yang disebut anak dibawah umur, kelahiran tahun 1999. Umurnya sudah dewasa, namun dijatuhi hukuman anak.
"Ada permainan umur disini. Itu Akbar kami tahu, dia lahir tahun 1999. Tapi kenapa disebut anak dibawah umur. Sudah beberapa kali juga melakukan pembegalan di sekitar bandara," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/istri-korban-pembunuhan_20180419_161648.jpg)