Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Belum Siap Bacakan Vonis Hukuman Pembunuh Pacar Sendiri, Keluarga Korban Kecewa

Marni mengaku kesal karena penundaan pembacaan putusan terhadap pelaku ditunda dalam waktu lama.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
hasan/tribuntimur.com
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Ratna (30) dengan terdakwa Herman (20) kembali diwarnai kekecewaan keluarga korban.

Mereka kecewa lantaran sidang yang sedianya digelar Rabu (18/04/2018) dengan agenda pembacaaan putusan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

"Tentu kami sangat kecewa, karena sudah beberapa kali sidangnya ditunda," kata adik almarhum, Marni (20) kepada Tribun.

Marni mengaku kesal karena penundaan pembacaan putusan terhadap pelaku ditunda dalam waktu lama.

Pengadilan Negeri Makassar menunda sidang sampai dua pekan depan.

Baca: Hakim Cuti, Terdakwa Pembunuh Pacar Sendiri Batal Disidang

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Cabang Negeri Makassar, Indraswati bahwa sidang ditunda lantaran Majelis Hakimnya belum siap membacakan putusan.

"Majelis belum musyawara, makanya ditunda," ujarnya.

Herman sebelumnya dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Negeri Pelabuhan Makassar.

Tuntutan itu dibacakan JPU yang dipimpin Indraswati di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (28/03/2018).

Indrawasti menyebutkan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 338 Kuhp tentang pembunuhan secara sengaja yang menghilangkan nyawa orang lain.

Baca: 25 Mahasiswa Universitas Satria Makassar Disidang di PN Makassar

Hal yang meringankan bagi terdakwa adalah tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatanya selama proses persidangan berlangsung.

Herman selaku terdakwa membunuh Ratna dengan cara dijerat lehernya menggunakan tali nilon di atas truk Fuso enam roda DD 8538 IL yang dikemudikan pelaku.

Setelah meninggal, pelaku langsung membawa mayat korban menggunakan truk tersebut ke Dusun Semanggi. Saat sampai di lokasi, pelaku membuang mayat korban ke tepi jalan.

Korban dengan pelaku diketahui memiliki hubungan dekat. Dia adalah pasangan kekasih. Menurut keluarga korban pembunuhan terjadi karena persoalan cemburu. (San)
Attachments area

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved