Akper Bulukumba Dilarang Terima Maba
Akademi Keperawatan (Akper) Bulukumba dipastikan tidak dapat menerima mahasiswa baru (Maba) tahun ini.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Akademi Keperawatan (Akper) Bulukumba dipastikan tidak dapat menerima mahasiswa baru (Maba) tahun ini.
Hal tersebut berdasarkan putusan rapat dengar pendapat (RDP) antara pengelola Akper dan Pemkab Bulukumba yang dimediasi Komisi D DPRD Bulukumba, Selasa (17/4/2018) kemarin.
Menurut Ketua Komisi D, Muhammad Bakti, Rabu (18/4/2018), RDP tersebut menanggapi tuntutan mahasiswa akper yang melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Mahasiswa menuntut kejelasan status kampus mereka, pascatidak dikelolah lagi oleh Pemkab Bulukumba.
"Akper tidak dapat lagi menerima mahasiswa baru tahun ini. Untuk nasib mahasiswa yang ada saat ini, kami serahkan ke pemkab untuk solusinya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto, mengaku telah membahas legalitas Akademi Perawatan (Akper) Bulukumba sejak tahun 2016.
Pembahasan legalitas kampus kesehatan pertama di Bulukumba itu, menurut Tomy, telah menghadirkan DPRD dan menghasilkan beberapa keputusan.
"Sejak 2016 kami membicarakan lembaga akper kedepannya dan menghadirkan DPRD. ada beberapa keputusan saat itu, apakah dimerger ke PTN atau berubah menjadi PTS," ujar Tomy saat ditemui TribunBulukumba.com, di ruang kerjannya beberapa waktu lalu.
Penutupan Akper Bulukumba tersebut berdasarkan peraturan menteri kesehatan yang terbit pada tahun 2012 bahwa pemerintah daerah tidak boleh lagi mengelola perguruan tinggi.(*)