opini
OPINI - Menyoal Tenaga Kerja Asing
Ketersediaan dana yang sangat terbatas berhadapan dengan tuntutan pembangunan yang sangat mendesak.
Karenanya persoalan buruh bukan pada persoalan asing atau lokal, tetapi persoalan yang lebih ideologis.
Terlepas dari polemik soal penggunaan tenaga kerja asing atau lokal, bagi penulis sebelum bersikap, PP No 20/2018 harus dijelaskan dengan mendudukan PP tersebut pada konteks kebijakan.
Hal utama yang harus dilakukan adalah melihat secara utuh konteks kebijakan. Mengapa PP No. 20/2018 di keluarkan oleh presiden menjadi pertanyaan kunci untuk menguliti PP tersebut.
Instrumen basis historis kebijakan menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menjelaskan secara komprehensif PP tersebut.
Perlu diketahui, bahwa PP tentang penggunaan tenaga kerja asing bukan yang pertama. Di era SBY, penggunaan tenaga asing diakomodir lewat PP 72/2014.
PP ini yang mengatur soal penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan dan pendidikan pelatihan tenaga kerja pendamping.
Jika dibandingkan PP 72/2014 dengan PP 20/2018 secara substansi tidak ada yang berubah. Hanya saja PP 20/2018 penggunaan TKA semakin diperketat.
Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 yang mengatur pelarangan tentang jabatan tertentu untuk TKA, Pasal 2 soal penggunaan TKA yang tetap memperhatikan pasar kerja dalam negeri serta mekanisme penggunaan TKA yang harus menggunakan VITAS dan itas yang diatur di Pasal 17.
Ekonomi-Politik
PP 20/2018 merupakan pra syarat investasi bagi investor di Indonesia. Gagasan ini berangkat dari situasi perekonomian nasional. Kondisi perekonomian hingga di akhir tahun 2018 masih terlihat sangat lesuh.
Pertumbuhan ekonomi nasional masih berada di kisaran 5,1 % (BPS, 2018). Sementara, berbagai proyek pembangunan yang terus di janjikan tidak kunjung terealisasi. Penyebabnya, kesediaan anggaran yang sangat terbatas.
Belum lagi momentum politik yang terus bergelinding menjelang Pilpres 2018. Tuntutan politik untuk merealisasikan janji kampanye dengan menuntaskan berbagai pembangunan insfratsruktur terus mencuak.
Situasi ini semakin menjepit rezim saat ini. Ketersediaan dana yang sangat terbatas berhadapan dengan tuntutan pembangunan yang sangat mendesak.
Membuka ruang bagi keterlibatani nvestor salah satu solusi alternatif untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, penyertaan modal oleh investor harus di sertai dengan pendampingan tenaga profesional yang juga disediakan oleh investor.
Sehingga, sebagai syarat mendapatkan investor harus berpaket dengan tenaga kerja yang disediakan.