Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Izinkan Anak di Bawah Umur Nikah, Ketua PA Bantaeng: Daripada Mereka Zinah

Sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka majelis hakim mengabulkan permohonan mereka.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
Edi Hermawan/TribunBantaeng.com
Plt Ketua PA Bantaeng, Ruslan Saleh 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pengadilan Agama (PA) Bantaeng memiliki alasan sehingga memberikan dispensasi nikah kepada pasangan anak di bawah umur SY dan FA yang mengajukan permohonan pernikahan.

Plt Ketua PA Bantaeng, Ruslan Saleh menyebutkan bahwa pemberian dispensasi itu bukan tanpa sebab, tetapi melalui serangkaian pertimbangan.

Apalagi, dari informasi kedua keluarga yang diterima, pasangan berinisial SY dan FA ini diketahui sudah sering jalan bersama.

Sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka majelis hakim mengabulkan permohonan mereka.

"Pertimbangan Pengadilan Agama ini tidak serta merta, apalagi informasi dari keluarga bahwa keduanya sering bersama. Kalau zinah siapa yang tanggung jawab," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Senin (16/4/2018).

Dia juga mengungkapkan bahwa, memang sesuai aturan itu tidak dibolehkan pernikahan jika usia wanita belum 16 tahun dan pria 19 tahun

Tetapi, kadang aturan itu harus tersandera oleh kebijakan pada tiap daerah yang menjunjung adat.

"Kadang dalam prosesnya itu tersandera oleh aturan adat dan pertanggung jawaban atas keputusan kami itu adalah kepada Allah sehingga tidak sembarang kami memutuskan," tuturnya.

Dispensasi nikah diperoleh pasangan SY dan FA dari Pengadilan Agama Bantaeng, meskipun sebelumnya ditolak oleh KUA Kecamatan Bantaeng karena usia keduanya masih dibawah umur.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved