Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dosen NU Ungkap Bobrok Amien Rais, Ada Rekamannya, "Kelasnya Mirip Fadli Zon, Fahri Hamzah & Gerung"

Ketua Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Australia dan Selandia Baru ini juga mengaku tak lagi respek dengan Amien Rais.

Editor: Mansur AM
KOLASE TRIBUN-TIMUR.COM
Nadirsyah Hosen dan Amien Rais 

Pemilahan partai Allah dan partai Syetan itu bukan saja tidak kuat secara keilmuan dan tidak sesuai kenyataan di lapangan,

tapi juga penuh dg emosi & kebencian thd Jokowi dan partai pendukungnya.

Nadirsyah Hosen menyayangkan jika tokoh reformasi seperti Amien Rais turun kelas menjadi sekelas dengan nyinyiran Fadli Zon hingga Fahri Hamzah.

@na_dirs: Amat disayangkan kalau tokoh reformasi 98 ini pernyataannya “turun kelas” hanya sekelas nyinyiran dan lucu-lucuan ala Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Rocky Gerung.

Saya pernah berharap kritikan Amien Rais bisa lebih berbobot. Tapi ah sudahlah..

@na_dirs: Saya selalu mendoakan tokoh nasional dan tokoh bangsa kita agar terus dikaruniai kesehatan,

kebijaksanaan dan kelembutan hati serta kejernihan berpikir.

Amien Rais terus menjadi bagian dari doa saya. Shallu ‘alan Nabi!. 

Pelaporan Amien Rais Tak Penuhi Syarat Pidana?

Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan ujaran kebencian saat memberikan tausiyah saat mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh berjamaah di Masjid Baiturrahim.

Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Djudju Purwantoro menilai pelaporan pendiri Partai Amanat Nasional itu tidak memenuhi unsur Pidana.

Amien Rais
Amien Rais (TRIBUNNEWS.COM)

Setidaknya, ada tiga hal yang bisa dikategorikan pelaporan tersebut tidak penuhi unsur Pidana.

“Pernyataan tentang adanya Partai Allah dan Partai Setan tersebut adalah tidak menunjuk kepada sesuatu partai tertentu, sehingga, bisa berlaku kepada partai manapun,” tutur Djudju, Senin (16/4/2018).

Dia menjelaskan, pernyataan mantan ketua umum PAN itu  tidak bertujuan menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan, dan memecah belah kelompok inidividu dan masyarakat.

Sehingga, dia melihat tidak ada unsur Pidana, seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved