Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan KUA Tak Bisa Tolak Pernikahan Dini 2 Pelajar SMP di Bantaeng yang Viral ini

Baru-baru ini sepasang kekasih belia di Bantaeng, Sulsel, menghebohkan jagat maya.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Ilham Arsyam
DOK KUA KECAMATAN BANTAENG
Sepasang kekasih di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mendatangi KUA Kecamatan Bantaeng untuk menikah pada usia dini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Umumnya pasangan yang akan menikah berusia di atas 20 tahun.

Dalam UU Perkawinan, pernikahan dapat digelar untuk pria minimal berusia 19 tahun, dan minimal 16 tahun bagi perempuan.

Dalam kondisi tertentu, pernikahan bisa digelar untuk pasangan yang belum memenuhi usia sesuai syarat dalam undangan-undangan.

Baru-baru ini sepasang kekasih belia di Bantaeng, Sulsel, menghebohkan jagat maya.

Pasangan ini memilih untuk menikah muda.

Usia calon pengantin (catin) pria baru 15 tahun 10 bulan.

Sedangkan catin wanita masih berusia 14 tahun 9 bulan.

Umur yang belum cukup sesuai peraturan UU.

Pasangan ini pun telah mendaftarkan perkawinan  ke KUA Kecamatan Bantaeng.

Bahkan pasangan ini sudah mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).

Penghulu Fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat mengaku baru pertama kali memeriksa berkas calon pengantin yang usianya begitu belia.

“Ini pertama kalinya saya dapat ada catin semuda ini.”

“Apalagi ini dua-duanya sangat muda,” ujarnya, Sabtu (14/3/2018).

Karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).

Tapi rupanya usaha kedua sejoli ini tak sampai disitu.

Mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.

"Sempat ditolak, karena usia keduanya masih belum cukup. Tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama," tambahnya.

Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta itu.

Syarif pun menggali informasi dari keduanya atas keinginan kuat membangun bahtera rumah tangga itu, namun tidak terdapat kejanggalan.

Lantas bagaimanakah aturan untuk menikah muda di bawah umur?

Dikutib di situs hukumonline.com, perkawinan adalah sah bila dilakukan berdasar ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UUP).

Mengenai umur orang yang akan kawin, di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUP disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Berdasar ketentuan pasal itu, maka yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun bagi perempuan.

Tujuan penetapan batasan umur untuk menjaga kesehatan suami-istri dan keturunan (penjelasan Pasal 7 ayat [1] UUP).

Bagaimana bila tetap ingin melaksanakan perkawinan jika umur salah satu atau kedua calon mempelainya di bawah ketentuan yang dibolehkan UUP?

Untuk melaksanakan hal itu, orang tua pihak laki-laki dan orang tua pihak perempuan dapat minta dispensasi atas ketentuan umur kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non-Islam (Pasal 7 ayat [2] UUP jo.Pasal 1 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Pengajuan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.

Jadi, peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait batasan umur seseorang untuk melaksanakan perkawinan adalah UUP dan PP 9/1975.

Alasan Nikah Muda

Syarif pun menggali informasi dari keduanya atas keinginan kuat membangun bahtera rumah tangga itu.

Ternyata bukan karena dijodohkan ataupun si wanita sedang berbadan dua.

Tetapi pernikahan itu memang keinginan kuat keduanya.

Apalagi sang wanita diketahui takut tidur sendiri.

“Dari informasi tantenya, anak ini takut tidur sendiri.”

“Sebab. ibunya meninggal setahun lalu.”

“Sedangkan ayahnya kerap keluar daerah, karena urusan kerjaan,” katanya.

Padahal wanita ini diketahui masih duduk di kelas 2 SMP.

Bahkan siswi ini dikenal berprestasi oleh teman sekelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Pernikahan 2 Siswa SMP Ini Bikin Heboh Jagat Maya, Disetujui Pengadilan Agama.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved