Abraham Usul Citizen Charter Untuk Cegah Korupsi Layanan Publik
Citizen Charter bisa menjadi terobosan baru dalam menembus kebuntuan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Hasriyani Latif
SANOVRA JR/TRIBUN TIMUR
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011 - 2015, Abraham Samad tampil sebagai pembicara di Tribun Nongki di Kantor Tribun Timur, beberapa waktu lalu.
Mengutip Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Palayanan Publik, Abraham menjelaskan, dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah membentuk organisasi penyelenggara, korporasi atau lembaga independen yang semata-mata untuk kegiatan pelayanan dan keperluan publik.
Pelayanan publik oleh pemerintah atau korporasi yang efektif menurut Abraham pada gilirannya dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia serta mempererat ikatan sosial antara unsur-unsur pemerintah sebagai pelayan dan publik yang dilayani.
“Negara sendiri berkewajiban melayani warganya untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar mereka dalam kerangka pelayanan publik,” jelasnya.(*)
Halaman 2 dari 2