Masih SMP, Berprestasi, Tak Hamil Luar Nikah, Terungkap Alasan dan Sebab Mereka Buru-buru Nikah
Sepasang kekasih yang usianya masih belia memilih untuk segera menghalalkan hubungannya. Ya, jangan heran kalau mereka
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Edi Sumardi
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
BANTAENG, TRIBUN-TIMUR.COM - Sepasang kekasih di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang usianya masih belia memilih untuk segera menghalalkan hubungannya.
Ya, jangan heran kalau mereka mau menikah.
Menariknya, usia si laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan si perempuan masih 14 tahun 9 bulan.
Ini bukan main-main.
Mereka pun telah mendaftarkan rencana pernikahannya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng, lalu mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Dikutip dari laman resmi Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Sulsel.kemenag.go.id, pada 2 hari lalu, ada 11,5 pasangan calon pengantin yang mengikuti Bimwin dan 1 absen.
Syarif mengaku baru kali menghadapi calon pengantin yang usianya masih amat belia.
Baca: Ini 5 Pernikahan Heboh di Pinrang Sepanjang 2017, Nomor 4 Bikin Baper
Baca: Heboh, Pernikahan Dini di Makassar Kembali Viral di Medsos
Baca: Usai Pamer Bangun Istana di Kampung, Kabar Buruk Datang dari Cynthiara Alona, Mari Doakan Dia
Baca: Jomblo, Siapa Gadis Cantik Dipeluk Kapolrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar Saat Disambut?
"Ini pertamakalinya saya dapat ada Catin (Calon Pengantin) semuda ini. Usianya kan biasa nanti di atas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya via rilis, Sabtu (14/3/2018).
Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).
Tapi rupanya usaha kedua sejoli ini tak sampai disitu.
Mereka mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.
Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta itu.
Syarif pun menggali informasi dari keduanya atas keinginan kuat membangun bahtera rumah tangga itu, namun tidak terdapat kejanggalan.
Baca: Yulia Mochamad Akhirnya Ungkap Awal Mula Dirinya Ketemu Opick
Baca: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Asyik Bulan Madu, Kabar Buruk Justru Datang dari Anaknya
Baca: Cantiknya Tiara Alincia Fitri, Perempuan Masinis yang Dampingi Anies saat Jajal Kereta MRT
Baca: Resmi Menjanda, Sarita Ketiban Barang-barang Mewah dari Faisal Haris, Berikut Daftarnya
Bukan karena dijodohkan ataupun si wanita tengah berbadan dua, tapi memang keinginan kuat keduanya, ditambah sang wanita yang diketahui takut tidur sendiri.
"Dari informasi tantenya. Anak ini takut tidur sendiri, karena ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang kerap keluar daerah karena urusan kerjaan," tutur Syarif.
Dari wawancara pemeriksaan yang dilakukan Syarif, diketahui calon mempelali perempuan masih duduk pada kelas II SMP.
Bahkan dari bibinya, sebagaimana dikutip dari Sulsel.kemenag.go.id diperoleh informasi bahwa keponakannya ini merupakan siswa berprestasi di kelasnya.
Selain itu, dininya pernikahan ini juga tak perlu dicurigai sebab tidak ditemukan tanda-tanda bahwa si perempyan telah berbadan dua (hamil).
Mereka juga memilih menikah dini bukan karena dijodohkan, tetapi memang antara keduanya ada jallinan asmara.
Aturan Pernikahan di Bawah Umur
Pernikahan di bawah umur dinilai mempunyai banyak dampak negatif, mulai dari kualitas pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) yang dinilai belum mampu, kurang mampunya ego dari pasangan rentan menimbulkan kekerasan, hingga perceraian dini.
Tak hanya itu, seorang perempuan remaja dinilai belum siap melahirkan dan mengasuh anak.
Akibatnya, sang calon ibu ini tidak mendapat perhatian sesuai kebutuhan. Selain itu, remaja yang menikah dengan orang dewasa juga rentan dieksploitasi.
Menghindari adanya pernikahan dini, pemerintah telah membentuk UU, agar dapat menekan angka pernikahan dini.
Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat-syarat yang wajib dipenuhi calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan adalah menurut Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Tak hanya itu, dalam Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974, untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua orangtua.
Jadi dalam UU, ketika dua mempelai, baik pihak laki-laki maupun perempuan, jika belum berusia 21 tahun, kedua mempelai harus mendapat persetujuan dari orangtua.
Jika tidak, maka pernikahan tersebut tetap dilakukan, pernikahan tersebut telah melanggar hukum.
Salah satu persyaratan dalam kepengurusan pernikahan di bawah umur oleh KUA, pihak calon perempuan harus mengisi formulir N-5 yang berisi surat persetujuan dari orangtua untuk melangsungkan pernikahan.
Tak hanya itu, mempelai juga harus mendapatkan surat izin dari pengadilan agama untuk melangsungkan pernikahan.
Pernikahan di KUA tidak ada pungutan biaya atau gratis, selama kedua mempelai memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan maupun kecamatan.
Dan untuk pernikahan di luar KUA, calon mempelai harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu, yang disetor ke kas negara.(*)