Selundupkan 1 Kg Sabu ke Makassar, Ini Hukuman Menanti Idham
Saat diamankan. petugas menemukan sebuah kantong plastik warna hitam pada gantungan sepeda motor yang dikendarainya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Muh Idham Safruddin, warga Jl Batua Raya, Makassar, kini mendekam di markas Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar.
Mekanik motor itu ditahan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sabu.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondany bahwa perbuatan tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat dua tentang narkotika
"Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata perwira tiga bunga ini.
Perbuatan Idham diketahui setelah diamankan Polisi di Kompleks Bitoa Lama Jl Borong Raya, Makassar, Rabu (11/04/2018) sekitar pukul 20.30 Wita malam.
Baca: Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Kurir 1 Kg Sabu, Ini Pelakunya
Saat diamankan. petugas menemukan sebuah kantong plastik warna hitam pada gantungan sepeda motor yang dikendarainya.
Di kantong plastik ditemukan berisi 11 paket kristal bening diduga sabu sebanyak 1,5 Kg (satu kilo 50 gram) lebih. Jika diuangkan harganya senilai Rp 1,5 miliar.
Di dalam kantong Polisi juga ditemukan satu unit timbangan spring dial scall warna hijau, dan satu kantong plastik bening kosong dengan ukuran kecil.
Baca: Polres Pelabuhan Makassar Sita 1 Kg Sabu Asal Malaysia, Ini Jalur Pengirimannya
Idham mengaku narkoba sebanyak 1 Kg diperoleh dari dua orang pelaku yang masih dalam status DPO berinisial AS dan AR asal Makassar.
Rencananya barang itu diantar dan akan disimpan di sebuah tempat sesuai dengan petunjuk pemesan, namun keburu tertangkap. Untuk mengantar barang itu, Idham terima upah sebanyak Rp 2,5 Juta. (San)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polres-pelabuhan_20180412_163252.jpg)