Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Sulselbar Tunjuk 13 Jaksa Tangani Berkas Perkara Abutours

Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum menyerahkan berkas perkara Presiden Direktur Abutours

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka CEO Abu Tour yang berinisial HM (35) di Polda Sulsel, Makassar, Jumat (23/3/2018). HM ditetapkan sebagai tersangka karena perusahaan swasta itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 pembeli paket perjalanan umrah ke Arab Saudi. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum menyerahkan berkas perkara Presiden Direktur PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Muhammad Hamzah Mamba (35) ke Kejaksaan.

"Belum ada berkasnya masuk. Kami baru sebatas menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)," kara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin , Jumat (13/04/2018).

Kendati demikian, Kejaksaan telah menunjuk belasan Jaksa Peneliti untuk menangani perkara ini ketika berkas perkara sudah masuk di Kejaksaan.

Baca: Hamzah Mamba Jadi Tersangka, Agen Abutours Ikut Jadi Korban, Dikejar-kejar Jamaah

Baca: Inilah Foto-foto Istri Bos Abu Tours yang Kabur ke Singapura Saat Hendak Diperiksa Polisi

"Ada sekitar 13 Jaksa Peneliti sudah ditunjuk pimpinan," kata Salahuddin.

Abu Hamzah merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setoran calon jamaah umrah sebanyak 86 ribu yang ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulsel.

Ia saat ini ditahan Polda Sulawesi Selatan, setelah ditetapkan tersangka penipuan bisnis umrah oleh tim Subdut Fismondev Ditreskrimaus Polda Sulsel, Jumat (23/3/2018).

Tersangka Hamzah dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Abu Tours dianggap telah gagal total, karena tidak mampu memberangkatkan puluhan ribu jamaahnya. Oleh karena itu, sejak awal 2018 Abu Tours diselidiki.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved