Kejati Sulselbar Tunjuk 13 Jaksa Tangani Berkas Perkara Abutours
Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum menyerahkan berkas perkara Presiden Direktur Abutours
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum menyerahkan berkas perkara Presiden Direktur PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Muhammad Hamzah Mamba (35) ke Kejaksaan.
"Belum ada berkasnya masuk. Kami baru sebatas menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)," kara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin , Jumat (13/04/2018).
Kendati demikian, Kejaksaan telah menunjuk belasan Jaksa Peneliti untuk menangani perkara ini ketika berkas perkara sudah masuk di Kejaksaan.
Baca: Hamzah Mamba Jadi Tersangka, Agen Abutours Ikut Jadi Korban, Dikejar-kejar Jamaah
Baca: Inilah Foto-foto Istri Bos Abu Tours yang Kabur ke Singapura Saat Hendak Diperiksa Polisi
"Ada sekitar 13 Jaksa Peneliti sudah ditunjuk pimpinan," kata Salahuddin.
Abu Hamzah merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setoran calon jamaah umrah sebanyak 86 ribu yang ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulsel.
Ia saat ini ditahan Polda Sulawesi Selatan, setelah ditetapkan tersangka penipuan bisnis umrah oleh tim Subdut Fismondev Ditreskrimaus Polda Sulsel, Jumat (23/3/2018).
Tersangka Hamzah dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Abu Tours dianggap telah gagal total, karena tidak mampu memberangkatkan puluhan ribu jamaahnya. Oleh karena itu, sejak awal 2018 Abu Tours diselidiki.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hamzah-mamba-tersangka2_20180324_102928.jpg)