DPRD Maros Bakal Sidak Hotel Tak Miliki Sertifikat Halal dari MUI
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan halalnya makanan yang disajikan hotel yang berada di Maros.
Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Komisi II dan III DPRD Maros akan menyidak semua hotel yang ada di Marusu dan Mandai, jalan Poros Maros, Jumat (13/4/2018).
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan halalnya makanan yang disajikan hotel yang berada di Maros.
Ketua DPRD Maros Chadir Syam curiga Hotel Grand Town, Transit, Afiat dan Darma Nusantara serta hotel milik Pemkab di kawasan air terjun Bantimurung belum mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Padahal label tersebut sangat perlu, untuk menjamin kehalalan makanan.
Baca: VIDEO: 100 Resto dan Kafe di Sinjai Tak Miliki Sertifikat Dapur Halal
"Kami akan mengundang MUI dan instansi terkait untuk mengklarifikasi hal tersebut. Setelah itu, DPRD akan melakukan sidak. Label halal itu harus dikantongi restoran hotel. Wajib," kata Chaidir.
Chaidir prihatin setelah mengetahui adanya sejumlah restoran hotel yang tidak mengantongi sertifikat halal.
Padahal label tersebut wajib dimiliki untuk menjamin kehalalan makanan yang disajikan.(*)