Ujian Nasional 2018
UNBK 2018 - Pelajar Coret-Coret Seragam, Kepsek Kena Sanksi?
Surat imbauan itu telah disebar ke 24 kabupaten dan kota di Sulsel, baik ke masing-masing cabang dinas dan sekolah.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aksi coret-coret baju usai pelaksanaan ujian nasional (UN) rupanya belum bisa di hilangkan bagi kalangan pelajar.
Seperti yang berlangsung di SMK 4 Makassar, Jl Bandang, Bontoala, Makasssar, tak hanya siswa, para pelajar siswi pun ikut mencoret bajunya dengan pilox ataupun spidol.
Aksi coret-coret ini rupanya tidak dibenarkan oleh jajaran Dinas Pendidikan Sulsel.
Hal tersebut ditandai dengan selebaran surat imbauan yang melarang keras adanya aksi konvoi dan coret-coret baju seragam.

Kamis (12/4/2018), Kabid Menengah Atas Disdik Sulsel, H Basri mengatakan surat imbauan itu telah disebar ke 24 kabupaten dan kota di Sulsel, baik ke masing-masing cabang dinas dan sekolah.
"Surat itu diteken langsung pak Kadis Irman dan pak Sekertaris. Tidak dibenarkan ada aksi seperti itu," ujar Basri.
Agar harapan ini bisa di patuhi pelajar, Disdik bahkan meminta jajaran kepolisian untuk menindak para pelajar yang melakukan konvoi.
Ia menambahkan dalam surat itu, tidak sekadar larangan konvoi dan coret-coret baju, tapi juga diadakan saran jika berkenan para pelajar yang telah mengikuti ujian bisa menyumbangkan bajunya kepada pelajar yang nota bene keluarga kurang mampu.
"Lebih baik kita melakukan hal-hal yang baik. Ini juga harusnya ada perhatian dan pengawasan orang tua agar semua bisa sinkron," Basri menambahkan.
Dalam upaya larangan konvoi, Disdik juga telah mengatur jam pulang para siswa dengan membagi tiga sesi pelaksanaan UN, sehingha mereka tifak bertemu.
Namun meski demikian, aksi coret-coret tetap saja terjadi.

Siapa yang bertanggung jawab atas ini?
Terkait dengan hal ini, menurut Basri pihaknya tak bisa berbuat banyak. Pasalnya aksi tersebut dilakukan di luar sekolah.
Apa yang terjadi di luar sekolah apalagi dengan aksi ugal-ugalan di jalan menjadi wewenang Polisi, karena aksi itu melanggar lalu lintas.
"Kita hanya kasih sanksi ringan ke kepsek, kiranya mempertegas lagi pengawasan," katanya.
Tahun 2018 ini, tercatat ada 11.404.000 pelajar yang ikut UNBK. Mereka sekolah di SMA, SMK SLB dan Aliyah.(*)