Terancam 15 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Anak di Bone Jalani Sidang Perdana
Korban EI (16), warga Kecamatan Tanete Riattang Barat, hadir didampingi orangtua dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (Lppa).
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang M
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT- Abdul Salama (36), terdakwa Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Watampone, Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (11/4/2018).
Agenda sidang perdana itu terkait pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi korban.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Panji berlangsung secara tertutup.
"Ini sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan berkaitan dengan jalannya sidang yang tertutup, dikarenakan perkara yang disidangkan ini terkait perkara asusila maka jalannya sidang ini tertutup," kata Kepala Pengadilan Negeri Watampone melalui Humas PN, Hamza.
Korban EI (16), warga Kecamatan Tanete Riattang Barat, hadir didampingi orangtua dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (Lppa).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Watampone Hermawati menuturkan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Kita jerat pelaku itu pasal 76D dan 76E Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak, pasal pertama mengenai persetubuhan dan pasal kedua mengatur pencabulan," kata Hermawati.
Sebelumnya pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Bone atas dugaan pencabulan, Senin,(05/02/2018).
Ia diringkus setelah mencabuli EI dengan modus pelaku melakukan pengobatan atau menyembuhkan berbagai penyakit.