Begini Kronologi Meninggalnya Mahasiswi UIN Alauddin Asal Wajo Usai Gugurkan Kandungan
Ternyata korban dua hari sebelumnya mengunjungi dukun beranak di Dusun Cikoang, Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Mahasiswi UIN Alauddin, RR (21) menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Syekh Yusuf Gowa, usai mengugurkan kandungannya, Rabu (11/4/18).
Informasi dari Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, korban awalnya dibawa oleh pacarnya sendiri ANS (21) karena keluhan sakit perut hingga janinnya keluar.
"Rabu pukul 04.30 wita korban dibawa ke rumah sakit oleh pacarnya menggunakan motor. Dan sekitar pukul 08.30 wita dia meninggal dunia," ujarnya.
Ternyata korban dua hari sebelumnya mengunjungi dukun beranak di Dusun Cikoang, Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.
Disana janin dalam kandungan korban digugurkan oleh HLJ (55).
"Modusnya dukun ini memijat perut korban hingga kandungannya keguguran. Kejadiannya itu Senin (9/4) pukul 20.00 wita," katanya.
Kini pacar dan dukun beranak sudah diamankan Polres Takalar selaku pihak yang berwenang atas kasus tersebut.
Kasus ini juga sudah ditangani Polres Takalar.
Sementara jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Makassar setelah meninggal di RSUD Syekh Yusuf.
Di grup WhatsApp, beredar pula laporan polisi terkait kronologi kasus ini. Berikut laporannya.
Assalamu alaikum wr.wb
Mhn ijin melaporkan.
Hari/Tgl : Rabu,11 Maret 2018
Tempat : Kel.Romang Polong Kec.Somba Opu Kab.Gowa.
Mendatangi TKP dugaan tindak pidana pembunuhan anak dibawah umur dan atau pembunuhan korban An. Pr. Ria Rapidah, 21thn, mahasiswi, Dsn. Batucokkong Ds. Laluseng Kab. Wajo meninggal dunia sehari setelah melakukan upaya untuk mengeluarkan janin dari dalam rahimnya akibat hubungan gelapnya dengan Lel. ANSAR Bin SAHABUDDIN, 21Tahun, Mahasiswa, Dsn. Panaikang Ds. Beroanging, Kec. Bangkala barat Kab. Jeneponto.
Bahwa upaya mengeluarkan secara paksa janin dari dalam rahim per. RIA RAFIDA dilakukan di dsn. Cikoang Ds. Cikoang Kec. Marbo Kab. Takalar terjadi pada hari senin tanggal 09 April 2018 sekira pkl. 20.00 Wita di rumah Per. HALIJAH Binti PAROLLA, 55 thn, Ibu rumah tangga / dukun beranak dengan cara memijat perut korban Per. RIA RAFIDA yang mengakibatkan janin dalam kandungannya mengalami keguguran.