ASN di Luwu Utara Boleh Hadiri Kampanye Calon Gubernur, Tapi?
Meski diperbolehkan, ASN tetap mempunyai batasan, dimana mereka tidak diperbolehkan hanya hadir mendegarkan visi dan misi.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menghadiri kampanye pasangan Calon Gubernur Sulawesi Selatan.
Hal ini dikatakan anggota Panwaslu Luwu Utara, Ibrahim Umar, pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu di Hotel Remaja, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (11/4/2018).
Meski diperbolehkan, ASN tetap mempunyai batasan, dimana mereka tidak diperbolehkan aktif atau hanya hadir mendegarkan visi dan misi.
Baca: Oknum ASN Dilapor Cawabup di Polres Jeneponto, Ini Masalahnya
Baca: Panwas Soppeng Belum Temukan Ada ASN Melanggar
"Yang tidak boleh kalau ASN menghadiri kampanye dan ikut bersuara menyampaikan sesuatu, menggunakan atribut, memobilisasi massa hingga melakukan rapat tertutup dengan calon," tuturnya.
Ibrahim ikut menekankan ke masyarakat supaya menghindari politik uang. "Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 ditegaskan bahwa pemberi dan penerima uang bisa dipidanakan," katanya.
Di UU nomor 10, juga ditegaskan bahwa aparat desa dilarang terlibat dalam politik parktis.(*)