Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN di Luwu Utara Boleh Hadiri Kampanye Calon Gubernur, Tapi?

Meski diperbolehkan, ASN tetap mempunyai batasan, dimana mereka tidak diperbolehkan hanya hadir mendegarkan visi dan misi.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
chalik mawardi/tribunlutra.com
Anggota Panwaslu Luwu Utara, Ibrahim Umar 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menghadiri kampanye pasangan Calon Gubernur Sulawesi Selatan.

Hal ini dikatakan anggota Panwaslu Luwu Utara, Ibrahim Umar, pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu di Hotel Remaja, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (11/4/2018).

Meski diperbolehkan, ASN tetap mempunyai batasan, dimana mereka tidak diperbolehkan aktif atau hanya hadir mendegarkan visi dan misi.

Baca: Oknum ASN Dilapor Cawabup di Polres Jeneponto, Ini Masalahnya

Baca: Panwas Soppeng Belum Temukan Ada ASN Melanggar

"Yang tidak boleh kalau ASN menghadiri kampanye dan ikut bersuara menyampaikan sesuatu, menggunakan atribut, memobilisasi massa hingga melakukan rapat tertutup dengan calon," tuturnya.

Ibrahim ikut menekankan ke masyarakat supaya menghindari politik uang. "Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 ditegaskan bahwa pemberi dan penerima uang bisa dipidanakan," katanya.

Di UU nomor 10, juga ditegaskan bahwa aparat desa dilarang terlibat dalam politik parktis.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved