Terkait Dugaan Pungli Bidan Alatengae, Begini Penjelasan Kapus Bantimurung Maros
Hasma dimintai keterangannya soal dugaan Pungli kepada dua warga pengguna KIS saat bersalin.
Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kepala Puskesmas (Kapus) Bantimurung, Muh Ilyas Nur, mengaku sudah memanggil bidan Poskesdes Alatenggae, Hasma, untuk dimintai keteranggannya, Minggu (8/4/2018).
Hasma dimintai keterangannya soal dugaan Pungli kepada dua warga pengguna KIS saat bersalin.
Kedua warga Dusun Manjaling tersebut, yakni Irwana dan Rahmawati.
Berdasarkan hasil introgasinya, Hasma mengaku tidak melakukan pungutan liar.
Biaya yang dimintai kepada pasien sebagai uang jaminan.
Baca: Pungli ke Pengguna KIS, Warga Minta Oknum Bidan Alatengae Dievaluasi
Pasalnya, Kartu KIS yang digunakan pasien tidak berlaku lagi.
Kartu tersebut berlaku untuk pasien, saat masih singel.
Namun setelah menikah, kartu KIS otomatis tidak berlaku.
"Kata bidan Hasma, uang itu sebagai jaminan saja. KIS yang digunakan pasien, tidak berlaku lagi. KIS itu dimiliki pasien saat masih gadis. Jadi jelas tidak bisa lagi berfungsi setelah menikah," kata Ilyas Nur.
Nur mengatakan, BPJS tidak mau menerima kartu KIS jika belum ada peralihan dari gadis ke berkeluarga.
Baca: Dituding Lakukan Pungli ke Pengguna KIS, Begini Reaksi Bidan Poskesdes Alatengae
Hal tersebut membuat bidan harus meminta uang jaminan.
Pasien tersebut akan dikembalikan uangnya, setelah mengurus semua administasi barunya.
Berdasarkan aturan, pasien diberikan waktu 30 hari untuk mengurus ulang KIS-nya.
"KIS itu harus diperbaharui. Kalau ada KIS baru, uangnya sudah bisa dikembalikan. Kami persilahkan dulu urus pembaharuan KISnya dari gadis ke status kawin," ujar Ilyas Nur.(*)