Sukses Plt Gubernur di Jakarta, Berikut Total Harta Sumarsono Gubernur Sulsel Sementara
Masa jabatan 10 tahun Syahrul Yasin Limpo memimpin Sulsel sebagai 01 sudah berakhir.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mansur AM
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Soni Sumarsono atau hanya Sumarsono?
Apalah arti sebuah nama.
Tapi jika merujuk dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di website resminya https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/ , Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan pengganti Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu cuma mencantumkan nama Sumarsono. Titik.
Mulai Minggu (8/4/2018), Sumarsono sudah bertugas di Sulsel.
Masa jabatan 10 tahun Syahrul Yasin Limpo memimpin Sulsel sebagai 01 sudah berakhir.
Baca: Jarang Terekspos, Ini 5 Foto Cantiknya Franka Franklin Istri Bos Gojek Nadiem Makarim
Baca: Berikut Total Harta Kekayaan TGB Zainul Majdi, Disebut Maju Pemilihan Presiden 2019?
Baca: Live Streaming MotoGP 2018 di Argentina, Berikut Link Live Streaming Siapa Juara 1
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Soni Sumarsono, punya cerita di hari pertama beraktivitas di kota Makassar, Minggu (8/4/2018).
Jelang dilantik sebagai PJ Gubernur Sulsel menggantikan Syahrul Yasin Limpo.
Soni merasa sudah bagian dari keluarga besar masyarakat Sulsel.
Saat jogging di kawasan Pantai Losari, tiba-tiba loper koran harian Tribun Timur menawarinya koran sambil menyebutkan pengganti Syahrul Yasin Limpo sudah tiba di Makassar.

Mulai 8 April 2018 hari ini, masa jabatan Syahrul YL sebagai Gubernur Sulsel telah berakhir. Syahrul digantikan oleh Soni.
Soni mengatakan saat ia bertanya ke loper itu, siapa Gubernur Sulsel sekarang ?
Mendadak loper itu menjawab nama Gubernur pengganti Syahrul adalah Soni Sumarsono, meski tidak tahu wajahnya.
Hal itulah yang membuat Soni tersenyum.
"Hehe. Saya tanya tahu gak Pak Soni?," Soni bertanya ke loper
Tiba-tiba loper bilang, "ih mirip di koran," kata Loper itu sembari menyalami Soni dan menyapanya Daeng Soni.

Soni dan ajudan pun tertawa bareng rombongan dan loper itu.
Harta Kekayaan Sumarsono
Sebelum di Sulsel, Sumarsono sudah pengalaman menjabat gubernur sementara.
Termasuk di DKI Jakarta.
Saat ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama yang cuti, terjadi polemik soal harta kekayaan Sumarsono.
Harta Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mulai dipertanyakan publik.
Hal ini mengacu data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimuat dalam situs resmi LHKPN, acch.kpk.go.id, tercatat dirinya baru dua kali melaporkan harta kekayaan.
Menanggapi hal itu, Soni sapaan akrab Sumarsono menjelaskan, dirinya tiap tahun selalu patuh untuk memberikan laporan harta kekayaan dirinya.
"Dicek saja dulu ke sana, dicek di Ditjen Otda. Otomatis tiap tahun ada, masa enggak ada. Ndakberani lah," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.
Dari data laporan hartanya itu, pertama kali Sumarsono menyampaikan kepada KPK pada tahun 2006 dan dipublikasi KPK pada 31 Juli di tahun yang sama.
Saat itu, dia menjabat Direktur Usaha Ekonomi Masyarakat pada Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri.
Diketahui, total harta kekayaannya yakni Rp904.714.970, setelah diambil utang senilai Rp388 juta.
Kemudian laporan kedua di tahun 2011, saat menjabat sebagai Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara dan Bidang Pengelolaan Batas Wilayah pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Tercatat harta Sumarsono, mencapai Rp1.043.068.000.
Ditanya lebih lanjut oleh para wartawan, ia mengklaim setiap tahun, terlebih dirinya berganti jabatan, selalu rutin melaporkan harta kepada lembaga antikorupsi itu.
"Saya tidak tahu. Tapi yang jelas terakhir selalu setiap tahun. Jadi setiap ganti jabatan, kapan diganti, biasanya selalu melaporkan," ujarnya.
Diketahui, selain menjabat sebagai Plt Gubernur di DKI Jakarta, pria yang juga masih menjabat Dirjen Otonomi Daerah ini pernah menjabat Plt Gubernur di Sulawesi Utara.
Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelanggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, menyebutkan setiap penyelanggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya.
Hal itu juga ditegaskan lagi, dengan adanya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 13 huruf A berbunyi, "Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf D. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan yakni melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara."
Pantauan tribun-timur.com di situs LHKPN KPK, Sumarsono terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2016 lalu.
Berapa sih total hartanya?
Simak data berikut:


Total harta yang dilaporkan ke KPK per 2016 adalah Rp 3,8 miliar. Sementara pada 2011 Rp 2 miliar.
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Baca: Jarang Terekspos, Ini 5 Foto Cantiknya Franka Franklin Istri Bos Gojek Nadiem Makarim
Baca: Live Streaming MotoGP 2018 di Argentina, Berikut Link Live Streaming Siapa Juara 1
Baca: Berikut Total Harta Kekayaan TGB Zainul Majdi, Disebut Maju Pemilihan Presiden 2019?