Kejari Siap Eksekusi Terpidana Anggota DPRD Makassar, Ini Penjelasan Kasipidsus
Padahal putusan kasasi terhadap anggota DPRD dari fraksi Hanura itu sudah keluar sejak 2016, dua tahun lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terpidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2018 yang menyeret anggota DPRD, Mustagfir Sabry (Moses), sampai saat belum dieksekusi.
Padahal putusan kasasi terhadap anggota DPRD dari fraksi Hanura itu sudah keluar sejak 2016, dua tahun lalu.
Ia divonis selama lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200.000.000,00.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada tedakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 6 bulan.
Baca: Moses Segera Dieksekusi, Pengadilan Serahkan Salinan Putusan MA ke Kejaksaan Besok
Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp230.000.000,00.
"Apa yang mau dieksekusi kalau putusan belum diterima," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono mengaku baru akan menyerahkan hasil putusan kasasi MA kepada Jaksa.
"Besok hari Senin kita serahkan ke Jaksa, karena kami juga baru terima putusanya dari MA," ujarnya.(San)