Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2018

Sebut Hakim Masuk Angin, Pendukung DIAmi Bakar Keranda Mayat di PT TUN

Hakim dinilai masuk angin dan memenangkan gugatan agar KPU membatalkan putusan penetapan pasangan Danny-Indira (DIAmi).

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mahyuddin
fahrisal/tribuntimur.com
Massa pendukung pasangan DIAmi membawa keranda mayat ke Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Makassar, di Jl AP Pettarani, Kamis (5/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Massa pendukung pasangan DIAmi membawa keranda mayat ke Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Makassar, di Jl AP Pettarani, Kamis (5/4/2018).

Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Makassar dalam rangka menyikapi putusan PT TUN yang dinilai memicu konflik atas putusan yang mengebiri KPU sebagai penyelenggara pilkada.

Hakim dinilai masuk angin dan memenangkan gugatan agar KPU membatalkan putusan penetapan pasangan Danny-Indira (DIAmi).

Simpatisan yang melakukan aksi unjuk rasa menuding majelis hakim PT TUN tidak berpihak pada kepentingan rakyat, tetapi memihak pada salah satu pasangan calon sebagai penggugat.

Putusan itu dinilai akan memicu konflik dan membuat Makassar menjadi arena perselisihan antar sesama.

Ratusan pendukung pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Jl AP Pettarani, Kamis (5/4/2018).
Ratusan pendukung pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Jl AP Pettarani, Kamis (5/4/2018). (Fahrizal/tribun-timur.com)

Baca: Usai Demo di DPRD Makassar, Pendukung DIAmi Pindah ke PT TUN, Jl AP Pettarani Macet

"Saat ini kami masih menjaga sikap. Tapi jika pihak PT TUN tidak mengambil keputusan secara benar, setiap detik masyarakat semakin akan bertambah di sini dan kami akan terus menuntut," ungkap Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Laskar Merah Putih (Gema LPM) Sulawesi Selatan Uchu Mattawang dalam orasinya.

Aksi yang diikuti oleh berbagai elemen organisasi tersebut membawa tiga keranda mayat sebagai alat peraga protes atas keputusan PT TUN yang dianggap tidak mencermati kondisi sosial di Makassar.

Tiga keranda mayat tersebut diperuntukkan bagi tiga hakim yang mengadili gugatan Appi-Cicu yang kemudian dikabulkan PT TUN.

Baca: Gugat PKC Sulsel dan PB, Ratusan Kader PMII Kepung Kantor PN Makassar

Situasi di lapangan sempat memanas, saat massa pendukung akan melakukan pembakaran keranda jenazah sebagai matinya demokrasi.

Petugas kepolisian yang melakukan pengamanan sebelumnya meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dan melanjutkan orasinya dengan tertib dan aman.

Usai melakukan pembakaran keranda jenazah, demonstran kemudian membubarkan diri dan menuju ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved