Dituntut 5 Bulan Penjara, Kades Sengeng Palie Divonis 20 Hari
Sebelumnya, terdakwa dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP tindakan pidana surat palsu.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang M
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Kepala Desa Sengeng Palie, Herman kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus ijazah palsu di Pengadilan Negeri(PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (5/4/2018).
Kali ini, agenda persidangan terkait putusan Hakim kepada terdakwa Herman.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua B U Resa Syukur, terdakwa divonis 20 hari dari lima bulan tuntunan jaksa.
"Dengan segala pertimbangan, terdakwa divonis 20 hari," kata Resa didampingi Hakim Panji P Prasetyo dan Khaerunnisa.
Putusan 20 hari pidana penjara tersebut dipotong masa tahanan. Mendengar putusan itu, terdakwa Herman bersama ratusan warganya yang mendampingi bersuka cita.
Baca: 80 Personel Polres Bone Jaga Ketat Sidang Kades Sengeng Palie
Baca: Sidang Kasus Pembunuhan di PN Malili Luwu Timur Ricuh, Keluarga Korban Kejar Pelaku
"Alhamdulillah, lega, saya dari dulu serahkan kepada hukum saja," katanya singkat dikerumungi ratusan pendukungnya yang datang sejak pagi.
Dengan vonis 20 hari itu, terdakwa Herman secara otomatis dinyatakan bebas lantaran terdakwa berstatus sebagai tahanan kota lebih sebulan.
Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki kesempatan untuk menyatakan banding atas vonis terdakwa.
"Kami mempelajari dulu secara lengkap putusan hakim, baru menyatakan sikap banding atau tidak," kata JPU, Hj Rosdiana.
Sebelumnya, terdakwa dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP tindakan pidana surat palsu.
Kasus itu mencuat setelah Amirullah melaporkan Herman memakai ijazah asli tetapi palsu, ijazah SD dan SMP pada saat mendaftar pemilihan Kades Sengeng Palie.
Amirullah yang juga mantan kades yang kalah di di PIlkades 14 November 2015 lalu melaporkan kasus itu pada 30 Desember 2015.(*)