Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Majelis Hakim Benarkan Perselingkuhan Veronica dengan Julianto Tio, Ini Bukti-buktinya

Gugatan cerai Ahok kepada Veronica dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.

Editor: Sakinah Sudin
IST/ kolase tribun-timur.com
Julianto Tio, Ahok dan Veronica Tan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi bercerai dengan istrinya, Veronica Tan.

Hal tersebut ditandai pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.

Baca: Pakai Metode Cuci Otak, Ini 5 Fakta Dokter Terawan, No 1 Cara Kerja, No 3 Pengakuan Pasien

Baca: Ini 4 Rekor Cristiano Ronaldo di Liga Champions yang Tak Dimiliki Messi, No 3 Paling Baru

"Maka majelis hakim berkesimpulan perkawinan penggugat dan tergugat yang dilangsungkan secara kristen pada 6 September 1997 yang telah dicatatkan ulang di Kantor Catatan Sipil tanggal 17 November 1997 patut dinyatakan putus karena perceraian dengan segara akibat hukumnya," ujar Sutaji.

Dalam sidang majelis hakim juga mengungkapkan jika Ahok telah mempertahankan rumah tangganya dibuktikan dengan meminta pendeta sebagai mediator.

Namun sangat disayangkan pesan pendeta tersebut tidak di jalankan oleh Veronica Tan untuk menghindari Julianto Tio.

Baca: Heboh! Retakan Raksasa Tiba-tiba Muncul di Kenya, Bukti Afrika Akan Terbelah Jadi Dua

Baca: Dikenal Taat Beragama, Ini Janji Kapolda Sulsel Kepada Jamaah Abu Tours Yang Ditipu Hamzah Mamba

"Namum tergugat tetap menjalin hubungan dan tidak mau menjauhi Julianto Tio alias Ahwa," ujar Sutaji.

Sutaji juga membeberkan jika hubungan Veronica Tan dengan Julianto Ito adalah 'istimewa'.

"Menimbang bahwa bukti P6-P13 print out percakapan tergugat denhan seorang laki-laki bernama Julianto Tio alias Ahwa, yang mana dari materi percakapan tersebut dengan Julianto Tio dapat dinilai adalah hubungan yang dekat dan bahkan cenderung melebihi hubungan pertemanan biasa, dapat pula disebut istimewa, bahkan bisa disebut asmara dapat pula disebut pacaran," ujar Sutaji.

Baca: Terkait Puisi Sukmawati Soekarnoputri, Sekum HMI Cabang Jeneponto Bilang Begini

Majelis Hakim menyatakan jika perselingkuhan Vero dan Ahwa telah terbukti dengan adanya percakapan WhatsApp yang dilampirkan penggugat.

"Bahwa benar menurut hukum telah terjadi perselingkungan antara tergugat dengan Julianto Tio alias Ahwa," ujar Sujati.

Atas pertimbangan tersebut akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan cerai Ahok terhadap Veronic Tan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Beberkan Hubungan 'Istimewa' Veronica Tan dengan Pria Lain

Bukti Perselingkuhan

Diberitakan sebelumnya, Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membawa sejumlah bukti kuat yang menunjukkan dugaan perselingkuhan Veronica Tan dengan Julianto Tio.

"Tadi sudah sidang, memberikan sekitar 12 bukti, termasuk namanya akta kelahiran dan lain-lain. Rekaman percakapan Bapak (Ahok) dengan pihak ketiga (Julianto)," kata Josefina usai mengikuti persidangan keempat dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Rekaman percakapan yang dimaksud adalah ketika Ahok bersama putranya, Nicholas, menemui Julianto di sebuah rumah sakit pada 2016.

Ketika itu Julianto sedang menemani istrinya usai menjalani proses persalinan.

"Ada foto waktu Pak Ahok pergi ke rumah sakit bersama Nico, bukti komunikasi banyaknya. Waktu itu Pak Ahok merekam percakapannya," ungkap Josefina.

Josefina juga mengklaim memiliki bukti percakapan Vero dan Julianto melalui pesan singkat WhatsApp.

Semua bukti dikumpulkan dalam bentuk compact disc (CD).

"Ada WhatsApp percakapan antara Bu Vero dengan pihak ketiga," ujarnya.

Sayangnya Josefina tak membocorkan isi pesan WA tersebut.

Dalam sidang kali ini, lagi-lagi Vero tak menghadiri proses persidangan.

Ia pun tak mengajukan pembelaan dengan menunjuk pengacara.

Menurut Josefina, ada dua kandidat saksi yang mengetahui dugaan perselingkuhan antara Veronica Tan dengan Julianto Tio.

Dua kandidat tersebut akan dipanggil pada persidangan selanjutnya pada Rabu (28/2.2018) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Tanggal 28 Februari sidang lagi, tambahan bukti surat kalau masih ada, dan saksi. Saksi dari pihak penggugat (Ahok)," kata Josefina di PN Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Meski begitu, Josefina enggan membeberkan dua saksi yang akan dipanggil pada persidangan minggu depan.

"Ada dua orang, namanya jangan lah," ujarnya.

Dua calon saksi tersebut, sambung Josefina, hanyalah segilintir pihak yang mengetahui perselingkuhan Vero dan Julianto.

Ia menyatakan ada banyak orang yang me,getahui hal itu.

"Soal saksi kan kita sebenarnya ajukan banyak, tapi menyusut jadi dua. Namanya kandidat kan banyak.

Nanti saja tanggal 28 Februari kan kelihatan," tutur Josefina. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved