Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terbaru! 5 Fakta 'Sandiwara' Setya Novanto di RS, No 1 Minta Diperban, No 3 Tercyduk Berdiri

Keterangan saksi mengungkap sejumlah kejanggalan saat Setya Novanto masuk RS Medika Permata Hijau.

Editor: Sakinah Sudin
Setya Novanto 

Beriringan Indri mengikuti dari belakang.

Kala itu, dokter Bimanes memerintahkan Indri agar infus tidak dipasang, melainkan hanya ditempel di tangan Setya Novanto.

Merespon perintah itu, Indri mengaku kaget.

Namun dia tidak mengindahkan perintah dokter Bimanesh.

Indri lanjut mengambil alat rekam jantung dan memeriksa jantung Setya Novanto.

"Saya masuk lagi ke ruangan, saya minta izin, pak kancing bajunya saya buka ya. Saya mau rekam jantung, bapak itu (Setya Novanto) diam saja, matanya masih merem. Saya tanya lagi, bajunya sekalian diganti pak? Dia diam saja, ya sudah saya kancing lagi bajunya," terang Indri.

Kemudian hasil rekam jantung diserahkan Indri ke dokter Bimanesh.

‎Indri lanjut mengambil tensi, diikuti dokter Bimanesh.

Di dalam ruangan, dokter Bimanesh mengambil alih alat tensi dan mengatakan pada Setya Novanto, tensinya 180 per 110.

Masih sama, Setya Novanto tidak merespon.

"Lalu tiba-tiba timbul benjolan, dua benjolan di dahi sebesar kuku saya lebarnya. Saya tanya juga ke dokter Bimanes, dok kok ada benjolan. Dokter Bimanes jawab, iya tadi tidak ada, sekarang ada. Pasien tetap diam saja," terang Indri.

"Dokter Bimanesh keluar kamar, saya juga ikut. Belum sampai saya keluar kamar, pasien (Setya Novanto) berteriak. Dia bilang : kapan saya diperban.‎ Saya kaget, refleks langsung balik badan. Kok nada suaranya begitu, agak membentak. Saya jawab : tunggu sebentar pak," singkat Indri.

2. Setya Novanto minta obat merah

Setya Novantosempat meminta obat merah kepada suster Indri Astuti, perawat senior yang merawat Setya Novanto selama di ruang 323 lantai 3, ruang VIP Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanes, Senin (2/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved