Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang di Makassar, Janda Korban Perang Westerling Beri Kesaksian di Pengadilan HAM Belanda

Persidangan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Mr L Alwin, M.J Alt Van Der Endten dan Mr D R. Glassen.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
hasan/tribuntimur.com
Pengadilan HAM Denhag Belanda menggelar sidang kasus pembunuhan pada era perang kemerdekaan Indonesia oleh pasukan khusus baret hijau pimpinan Letnan Satu Raymond Westerling. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan HAM Denhag Belanda menggelar sidang kasus pembunuhan pada era perang kemerdekaan Indonesia oleh pasukan khusus baret hijau pimpinan Letnan Satu Raymond Westerling.

Korbanya adalah almarhum Saleng yang ditembak mati oleh tentara Belanda pada tahun 1946 di Rappokalling, Makassar yang dikenal dengan pembataian tentara Belanda.

Sidang digelar melalui video Teleconference atau sidang jarak jauh yang dilaksanakan di Dalton Hotel Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (03/04/2018) sore.

Ruang sidang dilengkapi satu layar lebar yang menghadap ke saksi.

Persidangan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Mr L Alwin, M.J Alt Van Der Endten dan Mr D R. Glassen.

Baca: Pengadilan HAM Belanda Bakal Gelar Sidang Korban Perang Westerling di Sulsel, Ini Lokasinya

Pada sidang jarak jauh ini, pihak pengadilan menghadirkan tiga orang sebagai saksi.

Di antaranya, saksi janda dari korban pembataian kekejaman pada saat peperangan bernama Ibu Djimang.

Djimang kelahiran 1934 asal Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea Makassar, merupakan janda dari almarhum Saleng yang ditembak mati oleh tentara belanda.

Selain Djimang, Pengadilan juga menghadirkan dua saksi lain yaitu Ibu Saenang daeng Bollo dan seorang petugas pemakaman Pahlawan Panaikang Makassar.

Baca: Ada 53 Pejuang dari Soppeng jadi Korban di Pembantaian Westerling

Pada saat persidangan berlangsung. Satu persatu saksi memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim lewat video teleconference.

Saat memberikan kesaksian, saksi didampingi dua orang penerjemah.

Peneliti Stichting Comite Nederlandse Ereschulden atau Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda, Yvonne Rieger Rompa mengatakan sidang hari ini menghadirkan tiga orang saksi.

"Satu saksi dari istri almarhum Saleng. Dua saksi bernama Saenang dan petugas pemakaman Panaikang," kata Yvonne.

Setelah sidang ini akan dilanjutkan pada sembilan April mendatang di Dalton Hotel dengan agenda sama yakni mendengarkan keterangan saksi.(San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved