Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2018

Ketua Tim Hukum Appi Cicu Ungkap Kesalahan Berkas Kasasi KPU Makassar

Jika MA menolak permohonan KPU Makassar, maka bisa dipastikan, hanya paslon Appi Cicu yang melenggang mulus menuju bilik suara.

Tayang:
Penulis: Alfian | Editor: Mahyuddin
sanovra/tribuntimur.com
Tim hukum dan politisi parpol pengusung Appi-Cicu saat konferensi pers di koffiehuis Pasar Segar, Makassar, Selasa (3/4/2018) malam. Kuasa hukum pasangan calon wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Anwar Ilyas menganggap kuasa hukum KPU Makassar tidak diberikan hak untuk mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sengketa penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota memasuki kini babak baru.

Setelah putusan PTTUN makassar yang memerintahkan KPU makassar mendiskualifikasi pasangan Danny Pomanto-Indira sebagai peserta Pilkada Makassar, kini perhatian publik mengarah ke Mahkamah Agung.

Jika MA menolak permohonan KPU Makassar, maka bisa dipastikan, hanya paslon Appi Cicu yang melenggang mulus menuju bilik suara.

Karena, tim DIAmi berusaha untuk menempuh langkah kasasi.

Menurut Ketua Tim Hukum Appi Cicu, Amirullah Thahir, dikalahkannya paslon Danny-Indira di PTTUN lebih disebabkan karena seluruh bukti yang diajukan ke pengadilan, tidak bisa terbantahkan.

Amirulah menyebut, pertarungan di Pilkada, bukan hanya di TPS, tapi semua tahapan Pilkada adalah medan pertarungan.

"Kalau bisa menang di menit awal pertarungan, kenapa tidak, ini pilkada zaman Now, menang hukum di depan, TPS belakangan," kata Amirullah Tahir.

Baca: Golkar Siapkan Skenario Kotak Kosong di Pilwali Makassar

Pada tahapan awal Pilkada Makassar, semua instrument tim pemenangan Appi-Cicu yaitu tim relawan, tim koalisi partai politik, tim hukum, tim keluarga dan tim konsultan sudah bergerak sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Amirullah menambahkan, manajemen tim pemenangan appi-cicu bekerja secara efektif.

Tim hukum yang diperkuat 101 pengacara handal yang di ketuai Amirullah Tahir, sudah bekerja maksimal, memanfaatkan segala celah hukum yang ada untuk memenangkan pilkada.

Sebalilknya, Tim hukum DIAmi nampak keteteran dan tidak siap mengantisipasi semua masalah hukum yang dihadapi pasangannya.

"Banyak peluang hukum justru tidak dimanfaatkan pengacara Dia, ini jelas ceroboh, dan sangat merugikan pasangan Dia, salah satunya tidak masuk sebagai pihak intervensi dalam perkara di PTTUN, sehingga Dia kehilangan kesempatan mempertahankan kepentingan hukumnya," kata Amirullah.

Akibatnya, kata dia, putusan PTTUN memerintahkan KPU untuk mencoret pasangan Danny-Indira.

Hanya satu pasangan yang memenuhi syarat yaitu pasangan Appi-cicu.

"Belum lagi peluang hukum di PTTUN yang disia-siakan, datang lagi kecerobohan pengacara KPU yang sangat fatal. Surat kuasa untuk pengacara KPU tidak disertai kewenangan untuk mengajukan upaya hukum kasasi," ungkap Anwar Ilyas, Kuasa Hukum Appi-Cicu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved