Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sidrap 2018

Baliho Calon Bupati Sidrap Masih Marak, Satpol PP Bakal Lakukan Ini

Bahan sosialisasi yang bakal ditertibkan, yakni yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2017.

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
amiruddin/tribunsidrap.com
Rapat koordinasi di Panwaslu Sidrap terkait penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai PKPU. 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidrap bakal menertibkan bahan sosialisasi calon bupati dan wakil bupati Sidrap dalam waktu dekat.

Hal tersebut kata Komisioner Panwaslu Sidrap, Andi Syaiful, sesuai hasil rapat koordinasi dengan KPU Sidrap, tim pemenangan calon bupati Sidrap, Satpol PP, dan Badan Kesbangpol Sidrap.

"Hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi, tim pemenangan calon bupati Sidrap meminta waktu seminggu untuk menurunkan sendiri bahan sosialisasinya," kata Andi Syaiful kepada TribunSidrap.com, Selasa (3/4/2018).

Andi Syaiful menambahkan, bahan sosialisasi yang bakal ditertibkan, yakni yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2017.

Baca: Ada Baliho Paslon yang Hilang, Ini Kata Panwaslu Bantaeng

Baca: Baliho Salim-Marwan Diduga Dirusak di Daerah Basis Pendukung Andi Ibrahim Masdar

Apalagi kata Andi Syaiful, alat peraga sosialisasi merupakan wewenang KPU Sidrap, untuk memasang dan menentukan titik pemasangan alat peraga.

"Kami beri kesempatan tim pemenangan menurunkan sendiri alat peraganya. Sesuai hasil rapat koordinasi, jika seminggu ke depan masih ada bahan sosialisasi yang tidak sesuai PKPU, maka Satpol PP akan melakukan penertiban," ujarnya.

Sekadar diketahui, Pilkada Sidrap bakal diikuti pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) dan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).

Pantauan TribunSidrap.com, bahan sosialisasi berupa baliho kedua calon bupati Sidrap itu masih marak terpasang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved