Pengadilan HAM Belanda Bakal Gelar Sidang Korban Perang Westerling di Sulsel, Ini Lokasinya
Ia datang bersama anak korban pembantaian Westerling, Prof Dr Ir Muhammad Arief Dipl Ing.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan HAM Denhag Belanda akan melakukan sidang terkait pembersihan pejuang dari Pasukan Khusus Baret Hijau pimpinan Letnan Satu Raymond Westerling di Makassar, Pinrang, Bululumba dan Sidrap.
Hal ini disampaikan Peneliti Stichting Comite Nederlandse Ereschulden atau Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda, Yvonne Rieger Rompas saat berkunjung ke Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Makassar, Sulsel, Sabtu (31/3/2018).
Ia datang bersama anak korban pembantaian Westerling, Prof Dr Ir Muhammad Arief Dipl Ing.
"Pengadilan HAM di Belanda ingin bicara langsung dengan anak korban. Pengadilan ingin video confererence," kata Yvone.
Baca: Dubes Belanda Berminat Nonton La Galigo
Ia mengatakan langkah ini sebagai cara pendalaman fakta dalam sidang HAM korban 40 ribu jiwa.
"Mengingat mereka sudah dalam kondisi tua. Ini kesempatan untuk menjelaskan lebih rinci," katanya.
Prof Dr Ir Muhammad Arief saat ini juga berperan untuk membantu pengenalan.
"Banyak ahli waris menghubungi, saya waktu itu mungkin masih berumur sekitar 5 tahun," katanya.
Saat ini, Pengadilan HAM Denhag, mulai melakukan pengumpulan bukti lain.
Sebanyak 32 orang anak korban akan ikut sidang.
Baca: Munir Menjadi Nama Jalan di Belanda
Sidang pertama untuk enam orang di Makassar, 3 dan 9 April.
Sebanyak sembilan orang akan dilibatkan dalam sidang di Wisma Sang Surya, 17 April 2018.
Selain itu, akan ada sidang 30 April di Suppa, Pinrang.
Terakhir, delapan orang anak korban dari Kabupaten Sidrap akan ikut sidang di Hotel M Pinrang, 2 Juli di Hotel Sidrap. (*)