Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Serahkan LKPD ke BPK Sulsel, Thorig Husler Harap WTP yang ke-6 untuk Lutim

Husler didamping Inspektur Luwu Timur, Salam Latief dan Plt Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Bupati Luwu Timur, Thorig Husler menyerahkan LKPD untuk diaudit kepada Ketua BPK Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Widiyatmantoro, di kantornya, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (29/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur sudah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited 2017 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (29/3/2018).

Bupati Luwu Timur, Thorig Husler yang menyerahkan LKPD untuk diaudit kepada Ketua BPK Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Widiyatmantoro, di kantornya, Jl AP Pettarani, Makassar.

Husler didamping Inspektur Luwu Timur, Salam Latief dan Plt Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade.

Husler berharap prestasi Luwu Timur untuk laporan keuangan dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan.

"Kita harap WTP yang ke enam. Luwu Timur juga sudah meraih lima kali WTP," harap Husler.

Ia menambahkan, jajaran Pemkab Luwu Timur siap mendukung kelancaran tugas BPK.

"Semoga apa yang diraih pada laporan keuangan sebelumnya bisa kembali diraih pada tahun ini," kata Husler dalam rilisnya.

Ketua BPK Sulsel, Widiyatmantoro mengatakan, agar pemerintah kota/kabupaten koperatif menyiapkan data-data kepada pemeriksa demi kelancaran tugas pemeriksaan.

Selanjutnya, LKPD akan disampaikan BPK kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan.

Kemudian, BPK menugaskan para auditor terbaiknya melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan yang dimaksud.

Penyerahan LKPD dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 56 ayat 3 UU No 01/2004 tentang perbendaharaan negara.

Disebutkan pula bahwa gubernur, bupati dan walikota menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved