Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Arseto Pariadji Resmi Tersangka Ujaran Kebencian. Karena Fitnah Jual Undangan Anak Jokowi?

Polda Metro Jaya menetapkan Arseto Pariadji sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech).

Penulis: Nurwahidah | Editor: Mansur AM
Kolase foto Presiden Joko Widodo dan Arseto Pariadji. Arseto kini resmi tersangka ujaran kebencian di polisi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Popularitas Arseto Pariadji tak berlangsung lama.

Namanya tiba-tiba menghebohkan dunia maya gara-gara postingan menuduh undangan pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, 'diperjualbelikan' oleh staf presiden.

Kini Arseto akan disibukkan berhadapan dengan penegak hukum.

Tersangka Arseto langsung ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa secara intensif sejak Rabu (28/3/2018) malam.

Arseto ditahan sebagai tersangka dalam proses penyidikan di kepolisian untuk 20 hari ke depan.

"Ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (29/3/2018).

Baca: Kenapa Bos Ormas Pemuda Pancasila Tiba-tiba Minta Maaf ke Tentara?

Baca: Ditanya Pilih Jokowi atau Prabowo di Pilpres 2019, TGB Beri Jawaban Mengejutkan

Baca: Nonton Trailer Resmi Film Assalamualaikum Calon Imam, Kisah Nafisyah Mencari Jodoh Sejati

Polda Metro Jaya menetapkan Arseto Pariadji sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech).

Arseto diduga telah menyebarkan rasa permusuhan lewat postingannya di media sosial.

"Sudah (tersangka)," kata Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu kepada wartawan di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Roberto mengatakan, proses hukum terhadap Arseto ini bukan atas dasar laporan dari relawan Joman (Jokowi Mania).

Melainkan merupakan tindak lanjut laporan salah satu lembaga keagamaan pada Senin (26/3/2018) lalu.

"(Pelapor) salah satu lembaga keagamaan yang dilakukan ujaran kebenciannya tapi pelapornya dari individu. Besok saja," kata Pasaribu.

Roberto menerangkan tulisan Arseto itu diposting di Facebook pada Minggu (25/3/2018) lalu.

Inti pernyataan Arseto adalah menuding salah satu kelompok keagamaan ini mempunyai hubungan dengan ajaran komunisme.

"Ya dia mengatakan bahwa ada kaitan salah satu kelompok keagamaan ini berkaitan dengan ajaran marxisme dan komunisme," terangnya.

Dalam kasus ini, Arseto disangka pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ttg Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dia diduga telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Arseto sebelumnya juga dilaporkan oleh relawan Jokowi Mania (Joman) terkait pernyataannya dalam video yang jadi viral soal undangan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kronologi Lengkap Tuduhan Jual Beli Undangan Kahiyang Rp 25 Juta

Arseto Suryoadji Pariadji atau Arseto Pariadji memberikan klarifikasi mengenai videonya terkait undangan pernikahan anak Presiden Jokowi.

Arseto memberikan penjelasan agar follower instagram jangan sampai teradu domba media.

"Hai. Jadi tadi gue sudah ketemu dengan staf dari wapres, saya sudah jelaskan. Jangan sampai kita diadu domba media," begitu kalimat pembuka Arseto dalam video yang diunggah di akun Instagram @Arseto.suryoadji.

Ia kemudian menjelaskan kronologi kejadian mengenai undangan pernikahan anak Jokowi tersebut.

Arseto menjelaskan saat itu ia hendak bertemu Presiden untuk melamar jadi staf Presiden.

Ia juga menyampaikan bahwa penyambungnya saat itu adalah ormas dari pendukung Presiden.

Dari situlah ia mendapatkan informasi undangan itu, hingga ia membeli tiket hingga kado untuk anak presiden.

Namun, lanjutnya, saat menjelang berangkat ia diberi tahu kalau mau ketemu Presiden undangannya harus bayar Rp 25 juta.

Itu yang kemudian ia protes.

"Saya sudah jelaskan ke staf wapres dan tanyakan siapa yang jual itu undangan. Sampai saya batal bertemu Pak Jokowi. Saya juga sampaikan permintaan maaf kata-kata saya lagi kecewa karena ulah mereka yang malah menjual undangannya. Saya kira saya diundang Pak Jokowi. tapi kok disuruh bayar. Tapi sudah clear itu ulah-ulah relawan bukan pak Jokowi yang jual. Jangan sampai kita di adu domba Pak Jokowi," kata dia.

Arseto Pariadji
Arseto Pariadji ()

Terpisah, relawan Presiden Joko Widodo melaporkan pengguna media sosial bernama Arseto Suryoadji atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Arseto dilaporkan ke polisi oleh Jokowi Mania Nusantara lantaran membuat pernyataan video yang dinilainya telah merugikan pendukung Jokowi.

Ketua Umum DPP JOMAN, Immanuel Ebenezer merasa tidak nyaman atas pernyataan Arseto.

"Karena kita tidak nyaman atas pernyataannya maka kita melaporkan Arseto Suryoadji, laporan ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.

Kuasa hukum Imanuel, Effendi Simanjuntak menerangkan kalau video berdurasi 59 detik itu diunggah di akun facebook Arseto hingga viral.

Ia menyebut relawan dan Jokowi sama-sama koruptor.

Arseto sebenarnya telah menghapus video dan meminta maaf.

Arseto dianggap sudah menyinggung perasaan orang lain dan diminta membuktikan apa yang ia katakan ke polisi.

"Kalau punya bukti silahkan dibuktikan, kita berharap Arseto laporkan siapa pendukung Jokowi yang menjual belikan undangan itu," ujar Effendi.

Rekaman video itu diunggah di Instagramnya @areseto.suryoadji dimana ia menyebut pendukung Jokowi telah menjual undangan resepsi pernikahan putri Jokowi, Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Afif Nasution hingga mencapai Rp.25 juta.

Laporan teregister LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018 dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Istana Bantah

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo memastikan, informasi yang disebarkan Arseto beberapa waktu lalu tidak benar.

Johan mengatakan, tidak mungkin undangan pernikahan anak Jokowi dijual Rp25 juta per lembar, seperti klaim Arseto.

"Tentu saja tidak benar undangan diperjualbelikan. Presiden mengundang berbagai kalangan termasuk kalangan rakyat kecil atau biasa dalam resepsi pernikahan putrinya tanpa memungut biaya apa pun," ujar Johan.

Johan minta ke semua, termasuk Arseto untuk melapor polisi kalau ada pihak yang menjual undangan pernikahan putri Jokowi.

"Jika ada yang mengatasnamakan atau mengaku dari pihak Istana, kemudian menjual undangan tersebut, agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian disertai dengan buktinya," kata Johan.(*)

Baca: Nonton Trailer Resmi Film Assalamualaikum Calon Imam, Kisah Nafisyah Mencari Jodoh Sejati

Baca: Kenapa Bos Ormas Pemuda Pancasila Tiba-tiba Minta Maaf ke Tentara?

Baca: Ditanya Pilih Jokowi atau Prabowo di Pilpres 2019, TGB Beri Jawaban Mengejutkan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved