Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bunuh Pacar Sendiri, Sidang Sopir Truk Ini Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang

Pembunuhan dilakukan di atas truk yang dikemudikan oleh pelaku yang tak lain pacarnya sendiri.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang terdakwa pembunuhan yang menewaskan Ratna (30), warga Ablam, Kecamatan Makassar, Herman digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (28/02/2018). Herman membunuh pacar sendiri di atas truk. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang terdakwa pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan Ratna (30), warga Ablam, Kecamatan Makassar, Herman digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (28/02/2018), hari ini

Persidangan berlangsung dengan pengawalan ketat petugas Kepolisian. Setidaknya tiga personil dari jajaran Polrestabes Makassar disiagakan.

Pantauan Tribun para personil disiagakan di belakang dan samping terdakwa sambil menenteng senjata laras panjang.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Cabang Pelabuhan Makassar, Indraswati bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.

Herman sebelumnya didakwa menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat leher korban, menggunakan tali nilon.

Pembunuhan dilakukan di atas truk Fuso enam roda DD 8538 IL yang dikemudikan oleh pelaku yang tak lain pacarnya sendiri.

Setelah meninggal, pelaku langsung membawa mayat korban menggunakan truk tersebut ke Dusun Semanggi. Saat sampai di lokasi, pelaku membuang mayat korban ke tepi jalan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved