Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasihan! Umur Sudah 54, Hukuman Mantan Gubernur Ini Jadi 9 Tahun Saat Banding

Tak tanggung-tanggung, Ridwan diciduk bersama teman satu kamarnya tiap malam, Lilly Maddari.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
Ridwan Mukti dan istri memasuki ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Bengkulu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tidak pernah terbayang dalam benak Ridwan Mukti (54 Tahun) untuk menghabiskan umurnya di balik penjara. 

Padahal dulunya Ridwan adalah orang nomor 1 di Provinsi Bengkulu. Masa jabatannya sebagai gubernur sejatinya berakhir 2021 nanti. Namun menerima suap penyebabnya hingga Ridwan ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 20 Juni 2017 lalu.

Tak tanggung-tanggung, Ridwan diciduk bersama teman satu kamarnya tiap malam, Lilly Maddari.

Baca: Kenapa Jenderal Bintang 2 Ini Berdiri 24 Menit di Belakang Ustadz Abdul Somad?

Baca: Syahrul Yasin Limpo dan Priyo Loncat ke Parpol Lain, Ini Reaksi Mengejutkan DPP Golkar

Baca: Tahukah Anda? Korupsi Bergerombol APBD Malang Berawal Uang Rp 13 Juta, KPK Tahan 2 Calon 01

Sejatinya, hukuman awalnya cuma delapan tahun. Namun di tingkat banding, hukumannya justeru bertambah.

Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lilly Maddari dijatuhi vonis 9 tahun dalam memori banding yang diajukannya beberapa waktu lalu.

Putusan tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu 8 tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu, Adi Dachrowi mengaku telah memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama dengan berbagai pertimbangan.

"Mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama dengan berbagai pertimbangan," ujar Adi, Rabu (28/3/2018).

Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhi keduanya 8 bulan penjara dan denda Rp 400 juta.

Ridwan Mukti menjadi terdakwa kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.

Selain Ridwan, istrinya Lily Martiani Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari menjadi tersangka kasus suap tersebut.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berawal dari penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor untuk pekerjaan proyek jalan.

Profil Ridwan Mukti

Sejatinya Dr Drs H Ridwan Mukti, MH adalah orang hebat. Kariernya cemerlang namun keserahakan menerima suap menggiringnya ke titik terendah kehidupannya. 

Sebelum ditangkap tangan KPK, Ridwan adalah Gubernur Bengkulu masa bakti 2016 - 2021.

Ia mantan Bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selama dua periode, dan fungsionaris DPP Partai Golkar.

Ridwan merupakan salah satu putra daerah Sumatera Selatan yang berkiprah di lingkup nasional.

Ketika masih di parlemen, ia menjabat Pimpinan Sidang pada Pertemuan Internasional Parlemen Muda Asia Eropa di Portugal, Bali, dan Italia.

Lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universitas Sriwijaya (Unsri) ini sebelum menjadi politisi di Senayan, memiliki karier profesional dengan berbagai jabatan eksekutif.

Ia menjabat auditor pada kantor akuntan publik di Yogyakarta maupun Jakarta, kemudian akuntan senior sejumlah perusahaan BUMN dan manajemen senior di BUMN - penanaman modal asing (PMA), dan menjadi penasehat di berbagai perusahaan daerah PMDN/PMA bidang jasa keuangan, anggaran, perpajakan, sistem akuntansi, dan manajemen.

Ridwan juga sebelumnya pengurus dari berbagai organisasi massa dan profesional.

Di antaranya Asosiasi AITTI dan APPI, Pengurus Pusat Kadin Indonesia, Sekretaris Dewan Pakar PSSI, GAKPI, AMPG, AMPI serta Ketua Orwil Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sumatera Selatan.

Ridwan Mukti terpilih menjadi bupati pada pemilihan kepala daerah (pemilukada) tahun 2005, untuk periode 2005-2010, ia dipilih kembali untuk kedua kalinya pada pemilukada 2010 untuk periode pemerintahan 2010-2015.

Pada 20 Juni 2017, Ridwan Mukti dan istrinya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti sejumlah uang dalam mata uang rupiah di sebuah kardus.[2] Seusai penetapan sebagai tersangka, Ridwan Mukti mengundurkan diri sebagai Gubernur Bengkulu. OTT terhadap Lily Martiani Maddari dilakukan saat Ridwan Mukti sedang memimpin rapat.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajukan Banding, Mantan Gubernur Bengkulu dan Istri Divonis 9 Tahun", 

Baca: Kenapa Jenderal Bintang 2 Ini Berdiri 24 Menit di Belakang Ustadz Abdul Somad?

Baca: Syahrul Yasin Limpo dan Priyo Loncat ke Parpol Lain, Ini Reaksi Mengejutkan DPP Golkar

Baca: Cantiknya Tak Luntur, 6 Foto Yaqud Ananda Gudban, Sayang Dijebloskan ke Penjara KPK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved