Tahukah Anda? Korupsi Bergerombol APBD Malang Berawal Uang Rp 13 Juta, KPK Tahan 2 Calon 01
Korupsi ini berawal dari uang suap Rp 13 juta untuk yang terhormat para anggota dewan itu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pelajaran bagi siapa saja. Terutama bagi wakil rakyat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk tidak bermain-main dengan anggaran.
Puluhan anggota DPRD Malang ditetapkan sebagai tersangka korupsi bergerombol dan merugikan APBD Malang Tahun Anggaran 2015.
Korupsi ini berawal dari uang suap Rp 13 juta untuk yang terhormat para anggota dewan itu.
Baca: Cantiknya Tak Luntur, 6 Foto Yaqud Ananda Gudban, Sayang Dijebloskan ke Penjara KPK
Baca: Kenapa Jenderal Bintang 2 Ini Berdiri 24 Menit di Belakang Ustadz Abdul Somad?
Baca: Syahrul Yasin Limpo dan Priyo Loncat ke Parpol Lain, Ini Reaksi Mengejutkan DPP Golkar
Tribun-timur.com melansir SuryaMalang.Com (Tribunnews Grup), Inilah riwayat kasus besar itu sebelum akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua calon Wali Kota Malang -- M Anton dan Ya'qud Ananda Gudban -- serta sejumlah anggota DPRD.

1. Agustus 2017: penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Kota Malang untuk penyidikan dugaan korupsi suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang 2015.
Tempat yang digeledah antara lain Balai Kota, DPRD Kota Malang, kantor Dinas Pekerjaan Umum, kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, juga rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang dan rumah pribadi Wali Kota Malang.
2. Agustus 2017: KPK mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara itu. Tersangkanya M Arief Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang/ kini telah mengundurkan diri) dan Jarot Edy Sulistyono (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang 2015).
Arief juga disangka menerima suap untuk perkara lain yakni penganggaran kembali pembangunan jembatan Kedungkandang pada APBD 2016 di tahun 2015. Tersangkanya Arief Wicaksono, dan Hendarwan Maruszaman, Direktur PT Tekno Hidro Indonesia.
3. Agustus 2017 - Maret 2018 : Penyidik KPK memeriksa puluhan saksi dari pihak legislatif dan eksekutif Pemkot Malang. Pemeriksaan saksi dilakukan di Mapolres Malang Kota, Mapolres Batu, juga gedung KPK Jakarta.
4. Februari - Maret 2018: Pengadilan Tindak Pidana KOrupsi (Tipikor) Surabaya menyidangkan Jarot Edy.
5. 21 Maret 2017: Salah satu pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengumumkan 19 tersangka baru dalam dugaan suap pembahasan P-APBD Kota Malang 2015.
6. 27 Maret 2018: Penyidik KPK memeriksa tersangka itu di gedung KPK. Selanjutnya penyidik menahan mereka. Dua di antaranya adalah Calon Wali Kota Malang M Anton dan Yaqud Ananda Gudban.