Ditagih Pengembalian Dana Jamaah, Ini Janji PT GII Travel di PN Makassar
Janji itu disampaikan menyusul adanya permohonan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui sidang
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perusahan biro penjalanan haji umrah PT Global Inspira Indonesia (GII) atau Globar Tour dan Organizer menjanjikan pengembalian uang kepada jamaahnya.
Janji itu disampaikan menyusul adanya permohonan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui sidang di Pengadilan Niaga Makassar oleh PT GII.
"Diharapkan bisa (memberangkatkan/mengembalikan uang vendor dan jamaah) dengan masuknya investor," kata Pengurus PT Global Inspira Indonesia, Togar Sijabat, usai menghadiri sidang PKPU di Pengadilan.
Jumlah tagihan yang harus ditanggung oleh biro perjalanan haji dan umrah hampir baik kepada vendor ataupun jamaah haji umrah mencapai Rp 100 miliar.
Baca: Sidang PKPU PT Global Inspira Indonesia di PN Makassar Diwarnai Protes, Ini Sebabnya
Global Inspira Indonesia atau Global Tour dan Organizer merupakan milik Muhammad Edwin di Jl Tupai, Mamajang, Kota Makasar.
Jumlah jamaah haji dan umrah yang belum diberangkatkan oleh PT Global sebanyak 6.300 orang dari beberbagai daerah di Sulsel. (San)