Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

27 Warga Binaan Rutan Kelas II B Pinrang Terancam Tak Gunakan Hak Pilih di Pilkada

Pasalnya, mereka belum memiliki kelengkapan administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto 27 Warga Binaan Rutan Kelas II B Pinrang Terancam Tak Gunakan Hak Pilih di Pilkada
hery syahrullah/TribunPinrang.com
Rutan Kelas II B di Desa Pananrang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU - Sekitar 27 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas llB Pinrang terancam tidak menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 27 Juni mendatang.

Pasalnya, mereka belum memiliki kelengkapan administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"Dari 377 warga binaan yang ada, baru 350 yang terdaftar sebagai pemilih. Jadi masih ada 27 orang yang belum lengkap administrasinya," kata Humas Rutan Pinrang, Mirdedes, Rabu (28/3/2018).

Baca: Tidak Memiliki KTP, 109 Warga Binaan Lapas Parepare Tercancam Tak Gunakan Hak Pilihnya

Baca: 31 Ribu Warga Jeneponto Terancam Tak Dapat Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada 2018

Ia menyebutkan, puluhan orang yang belum terdata itu merupakan warga binaan baru. "Kami segera data dan upayakan kelengkapan administrasinya," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya akan berupaya memastikan semua warga binaannya terdata dan bisa menggunkan hak pilihnya pada Pilkada mendatang.

"Tentu kami akan sangat berupaya untuk itu. Apalagi memilih pemimpin adalah bagian dari hak setiap warga negara," tambahnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved