Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Barat Mangkir dari Panggilan Kejari Palopo, Ini Alasannya
Selain akan memeriksa tersangka, Kejari Palopo juga akan memanggil kurang lebih 20 saksi lain.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Barat berinisial SP mangkir dari pemeriksaan pertama Kejari Palopo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palopo Adianto mengatakan, sesuai jadwal pemanggilan seharunya tersangka hadir hari ini juga.
Namun, karena alasan sakit sehingga yang bersangkutan berhalangan untuk hadir.
"Yang antarkan surat sakit adalah penasihat hukumnya jadi tadi tidak hadir untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata Adianto.
Baca: SP Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lingkar Barat Palopo, Segini Kerugian Negara
Dikatakannya, juga saat ini pihak Kejari akan melakukan musyawarah untuk melakukan pemanggilan berikutnya untuk memeriksa tersangka.
"Kita rapatkan dulu dengan tim untuk pemeriksaan selanjutnya," imbuhnya.
Selain akan memeriksa tersangka, pada jumpa pers yang dilakukan oleh Kejari Palopo kemarin pihaknya mengatakan akan memanggil kurang lebih 20 saksi lain.
Selain itu pihaknya juga menjadwalkan akan melakukan penggeladahan, penyitaan aset yang akan digunakan sebagai barang bukti.
Baca: Cari Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Barat, Kejari Palopo Periksa 10 Saksi
"Terus dukung kami. Kami akan tuntaskan kasus ini," kata Adianto.
Sekedar dikatahui, kerugian negara akibat proyek Jl Lingkar Barat dengan panjang sekitar lima kilo meter ini adalah Rp 1,3 Miliar.
Pada 20 Maret 2018, Kejari Palopo menetapkan warga berinisal SP sebagai tersangka. SP merupakan rekanan pada proyek tersebut.
Jalan Lingkar Barat akan menghubungkan antara Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Barat.(*)