Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SP Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lingkar Barat Palopo, Segini Kerugian Negara

Dalam melakukan penyelidikan Kejari Palopo menghadirkan 10 saksi dan dua saksi ahli yang berasal dari Universitas Hasanuddin

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
hamdan/tribunpalopo.com
Kejari Palopo menggelar jumpa pers untuk merilis penetapan tersangka kasus korupsi Proyek Jl Lingkar Barat, Senin (26/3/2018). 

Laporan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto.

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo menetapkankan SP sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Jl Lingkar Barat yang berada di Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, pada 20 Maret 2018.

Jl Lingkar Barat dibangun untuk menjadi penghubung antara Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara.

Anggaran pembangunan proyek ini berasal dari APBD Perubahan tahun 2016 senilai Rp 5 miliar.

Proyek yang dihentikan karena tidak memiliki Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ini mulai bermasalah pada awal 2017 sehingga pihak Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan pada 8 September 2107 untuk mengetahui adanya indikasi korupsi pada pengerjaan proyek jalan yang mengeruk gunung tersebut.

Dalam melakukan penyelidikan Kejari Palopo menghadirkan 10 saksi dan dua saksi ahli yang berasal dari Universitas Hasanuddin dan audit BPKP Sulawesi Selatan. Pada waktu itu tim ahli melakukan dua kali pemantauan visual proyek yang telah dihentikan pengerjaannya itu.

"Dari hasil itu maka statusnya kami tinggkatkan menjadi penyidikan yaitu pada 5 oktober 2018," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Adianto, Senin (26/3/2018) kepada TribunPalopo.Com.

Hasil penyidikan membuat pihak Kejari menyurat ke BPKP untuk melaksanakan audit dugaan kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek tersebut.

Sehingga pada 15 Maret 2018 hasil audit BPKP pun keluar dan menetapkan kerugian negara dari proyek itu senilai Rp 1.3 Miliar.

"Hasil kerugian negara dan hasil fisik pembangunan yang tidak sesuai volume menjadi dasar buat kita untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu," tambah Adianto.

Dalam waktu dekat pihak Kejari akan melakukan penggeledahan, penyitaan aset, penahanan tersangka dan memeriksa sejumlah saksi untuk menentukan tersanga lainnya,

"Kami yakin tersangkanya bukan cuma satu. Untuk itu kami akan terus lakukan pengembangan mohon dukungannya," tutupnya.

Sekedar diketahui siang tadi Kejari Palopo menggelar jumpa pers untuk merilis penetapan tersangka kasus tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved