Didakwa Pasal Berlapis, Bos Travel Umrah NKM Maros Keberatan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Koharuddin mendakwa Nugrahyanti dengan pasal berlapis yakni penyelenggaraan ibadah umrah
Penulis: Ansar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Buhan Kama, penasehat hukum terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan ongkos umrah yang juga pemilik Travel Nugrahyanti Khaerul Anwar Mappiasse (NKM), Nugrahyanti, keberatan dengan dakwaan jaksa terhadap kliennya yang dibacakan di PN Maros, Senin (26/3/2018).
Karena itu, Buhan akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.
Pihaknya merasa keberatan dengan pasal yang dikenakan oleh jaksa, Koharuddin.
Dakwaan jaksa dinilai melampaui batas dan terlalu berlebihan.
Alasannya, dalam kasus ini, awal konflik hanya terjadi diinternal NKM.
Namun tiba-tiba dilanjutkan ke 83 warga yang dinilai sebagai korban.
"Saya sudah membayar tahun lalu. Pelapor juga sudah menerimanya. Tapi kenapa tidak dituangkan dalam sidang," kata Buhan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Koharuddin mendakwa Nugrahyanti dengan pasal berlapis yakni penyelenggaraan ibadah umrah dan penggelapan.
Terdakwa didakwa pasal 64 ayat 2 jo, pasal 45 ayat 1, atau pasal 63 ayat 2 jo pasal 43 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 34 tahun 2009 tentang, Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nlnomor 22 tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang, Penyelenggara Ibadah Haji menjadi Undang Undang atau Pasal 378 atau Pasal 372 jo 64 ayat 1 KUH Pidana.