Diduga Gelapkan Dana Nasabah, Polres Luwu Timur Periksa Kepala Pegadaian Wawondula
Adapun modus yang dilakukan Andino yaitu membuat kredit fiktif, menjual barang jaminan, dan tidak menyetor harga lelang.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Polres Luwu Timur menyelidiki dugaan penggelapan dana nasabah dan hasil lelang emas di Pegadaian Wawondula, Kecamatan Towuti, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Unit Pegadaian Wawondula, Andino sudah diperiksa terkait kasus tersebut. Andino diduga sebagai pelaku penggelapan itu.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi mengatakan Andino masih dalam tahap pemeriksaan. Polisi juga masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk saksi.
Baca: Nilai Dakwaan Keliru, Pengacara Tersangka Korupsi SPAM Ungkap Kejanggalan Ini
Baca: Tujuh Terpidana Korupsi Dana BPD Sulselbar Rp 41 M Masih Berkeliaran
Dari hasil pemeriksaan sementara, adapun modus yang dilakukan Andino yaitu membuat kredit fiktif, menjual barang jaminan, dan tidak menyetor harga lelang pegadaian.
"Hasilnya diduga diambil Andino," ujar Leonardo, Jumat (23/3/2018). Dikatakan, Andino belum ditetapkan sebagai tersangka, namun status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Polisi masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus ini.
"Pekan depan hasil kerugian negara sudah ada. Adapun pelaku akan dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor," katanya.(*)