Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setya Novanto Bikin Geger, Sebut Puan Maharani dan Pramono Terima Uang e-KTP. Berikut Reaksinya

Hal itu dikatakan Novanto saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Penulis: Mansur AM | Editor: Mansur AM
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Setya Novanto tertawa di Sidang Tipikor (8/2/2018) lalu 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto membuat geger dengan pengakuannya di Sidang Tindak Pidana Korupsi. 

Sebelumnya Setya Novanto berjanji mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto menyebut ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung.

Baca: 5 Foto Cantiknya Doktor Yaqud Ananda Gudban, Sayang Sekali Tersangka KPK Korupsi APBD Malang

Baca: Jaksa Pastikan Jemput Paksa Syahrini 2 April Jika Mangkir Lagi. Masih Mau Absen Inces?

Baca: 4 Foto Anggun dan Cantiknya Tantri Kotak Saat Pakai Hijab, Netizen: Semoga Istiqomah

Menurut Novanto, keduanya masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.

Hal itu dikatakan Novanto saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).

"Bu Puan Maharani Ketua Fraksi PDI-P dan Pramono adalah 500.000. Itu keterangan Made Oka," kata Setya Novanto kepada majelis hakim.

Menurut Novanto, suatu saat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke kediamannya.

Menurut Novanto, saat itu Oka menyampaikan bahwa ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR.

"Saya tanya, 'Wah untuk siapa?'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, ada Andi untuk Puan Maharani 500.000 dan Pramono 500.000," kata Novanto.

Saat majelis hakim mengonfirmasi ulang keterangan itu, Novanto menegaskan bahwa ia hanya mendengar soal penyerahan uang kepada anggota DPR itu dari Oka Masagung dan Andi Narogong.

Pramono dan Puan tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK dalam dakwaan.

Keduanya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved