Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum KPU Luwu: Gugatan Buhari-Wahyu Kalah di PTTUN Karena Bukti Ini

Di mana pada sidang gugatan, pihaknya melampirkan bukti rekomendasi Partai Hanura milik Basmin Mattayang-Syukur Bijak

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Imam Wahyudi
desy/tribunluwu.com
Tim kuasa hukum KPU Luwu, saat menghadiri sidang gugatan Buhari-Wahyu di PT TUN, Makassar, Rabu (22/3/2018) 

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, Nursal, membeberkan beberapa alasan gugatan Buhari Kahar Muzakkar - Wahyu Napeng ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.

Di mana pada sidang gugatan, pihaknya melampirkan bukti rekomendasi Partai Hanura milik Basmin Mattayang-Syukur Bijak dan rekomendasi Partai Amanat Nasional (PAN) milik Patahudding-Emmy Tallesang.

"Nah bukti TT 1 kwk milik Patahudding dan Emmy Talesang dan TT 1 Kwk milik Basmin Mattayang dan Syukur Bijak yang kami ajukan dalam persidangan dipertimbangkan hakim. Dan bukti tersebut menunjukkan pasangan calon tersebut lebih dahulu menggunakan PAN dan Hanura pada saat pendaftaran," urai Nursal kepada tribunluwu.com, melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/3/2018).

Kemudian, pertimbangan lainnya adalah pihak kuasa hukum KPU mengajukan pasal 39 UU Pemilihan dan Pasal 6 ayat 1 , ayat 4, sampai dengan ayat 7 PKPU No 3 Tahun 2017.

"Pertimbangan hukum kenapa ditolak,  didasarkan apa yang telah kami dalilkan dalam jawabannya kami KPU Luwu yaitu pada pasal 39 UU Pemilihan dan Pasal 6 ayat 1 , ayat 4, sampai dengan ayat 7 PKPU No 3 Tahun 2017 yang pada pokoknya menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik dilarang mencabut dukungannya kepada pasangan calon sejak didaftarkan. Dan akibat hukum jika dicabut setelah pendaftaran maka dianggap tetap mendukung yang telah mendaftar lebih dahulu," jelasnya.

Sehingga dukungan partai PAN dan Hanura bagi penggugat Buhari - Wahyu tidak memenuhi syarat karena telah digunakan oleh pasangan lain.

Dan bertentangan dengan pasal 6 pkpu nomor 3 tahun 2017.

Sebelum menggugat ke PT TUN, Buhari - Wahyu menggugat KPU Luwu di Panwaslu Luwu untuk mengakomodir mereka di Pilkada Luwu, namun ditolak.

Saat ini Buhari - Wahyu masih mempertimbangkan langkah apa yang akan mereka tempuh.

Mereka akan mengadakan pertemuan dengan tim inti dan para lawyer, apakah akan melanjutkan gugatan ke Mahkama Agung (MA).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved