Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imigrasi Makassar Deportasi Dua WNA Pembobol ATM asal Turki

Dua Warga Negara Asing (WNA) pembobol ATM asal Turki, Hayrullah Ceylan (38) dan Ismail Yoru (34) segera dideportasi.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kaharuddin, merilis kasus pembobol ATM asal Turki di kantor Imigrasi klas 1 Makassar, Kamis (22/3/2018). Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar segera mendeportasi dua pelaku skimming ke negara asalnya di Turki yakni Hayrullah Ceylan (38) dan Ismail Yoru (34) . Kedua pelaku skimming ini dideportasi setelah menjalani masa hukuman 9 bulan di Lapas Kelas 1 Gunungsari, Makassar. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) pembobol ATM asal Turki, Hayrullah Ceylan (38) dan Ismail Yoru (34) segera dideportasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kaharuddin, saat merilis kasus tersebut di kantor Imigrasi klas 1 Makassar, Kamis (22/3/2018).

Didampingi Kepala Kantor Imigrasi klas 1 Makassar A. Pallawarukka, Kaharuddin menyampaikan rencana deportasi WNA asal Turki itu dilakukan dalam waktu yang berbeda.

Baca: Kasus Skimming Marak, ini Tips Bank Mandiri Agar Uang Anda Tak Tercuri

Baca: Nasabah di Wajo Temukan Uang Palsu dari Mesin ATM, Ini Kata Pimpinan BRI

"Pertama yang dideportasi, Ceylan ini besok (Jumat, 23 Maret). Lalu nantinya Ismail pada senin nanti (26 Maret)," kata Kaharuddin kepada wartawan.

Diketahui, dua WNA asal Turki ditangkap petugas Polrestabes Makassar karena skimming kartu anjungan tunai mandiri (ATM) pada awal bulan Juni 2017.

Setelah itu, keduanya diproses dan lalu keduanya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan kemudian ditahan di Lapas Klas 1 Makassar, Sulsel. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved