Imigrasi Makassar Deportasi Dua WNA Pembobol ATM asal Turki
Dua Warga Negara Asing (WNA) pembobol ATM asal Turki, Hayrullah Ceylan (38) dan Ismail Yoru (34) segera dideportasi.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) pembobol ATM asal Turki, Hayrullah Ceylan (38) dan Ismail Yoru (34) segera dideportasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kaharuddin, saat merilis kasus tersebut di kantor Imigrasi klas 1 Makassar, Kamis (22/3/2018).
Didampingi Kepala Kantor Imigrasi klas 1 Makassar A. Pallawarukka, Kaharuddin menyampaikan rencana deportasi WNA asal Turki itu dilakukan dalam waktu yang berbeda.
Baca: Kasus Skimming Marak, ini Tips Bank Mandiri Agar Uang Anda Tak Tercuri
Baca: Nasabah di Wajo Temukan Uang Palsu dari Mesin ATM, Ini Kata Pimpinan BRI
"Pertama yang dideportasi, Ceylan ini besok (Jumat, 23 Maret). Lalu nantinya Ismail pada senin nanti (26 Maret)," kata Kaharuddin kepada wartawan.
Diketahui, dua WNA asal Turki ditangkap petugas Polrestabes Makassar karena skimming kartu anjungan tunai mandiri (ATM) pada awal bulan Juni 2017.
Setelah itu, keduanya diproses dan lalu keduanya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan kemudian ditahan di Lapas Klas 1 Makassar, Sulsel. (*)