Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

GAWAT! 3 Merek Sarden Kaleng Terbukti Mengandung Cacing, Pernah Konsumsi?

Sejumlah ibu rumah tangga maupun orang yang tinggal sendiri doyan mengonsumsi makanan kaleng yang dikenal enak ini.

Editor: Rasni
Ikan kaleng 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rasa-rasanya hampir semua orang pernah mengonsumsi makan kemasan yang satu ini. 

Sejumlah ibu rumah tangga maupun orang yang tinggal sendiri doyan mengonsumsi makanan kaleng yang dikenal enak ini. 

Yap ikan Sarden kaleng atau ikan Makarel.

Ikan yang dikalengkan disertai bumbu khas. Bisa dimasak atau dikonsumsi langsung.

Tak ada batasan, makanan ini disukai semua kalangan. Mulai dari, anak-anak, orang tua, pria, dan wanita.

Namun belakangan ada berita mengerikan beredar luas di media sosial.

Masyarakat menemukan cacing di dalam kaleng. 

Ternyata hal itu benar adanya.

Baca: Viral di Makassar, Driver Ojol Dipaksa Nikahi Penumpangnya. Hal Tak Terduga Ini Terjadi

Baca: Lantamal VI Simulasi Pertahanan Udara, Lihat Aksinya

Baca: Sebanyak Ini Peserta UNBK Tingkat SMP di Sidrap

Bikin geger, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Pekanbaru merilis hasil uji laboratorium bahwa ada tiga produk impor ikan makarel kaleng terbukti mengandung cacing.

Makanya, lembaga yang berada di bawah koordinasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu menginformasikan produk impor ikan tersebut harus segera ditarik dari sejumlah pusat penjualan maupun dari pemasok. 

Termasuk pengumuman masyarakat segera menghentikan pembelian dan konsumsi.

Berikut tiga produk ikan makarel dimaksud yakni merek IO, Farmer Jack, dan HOKI.

Inspeksi mendadak dan uji laboratorium oleh BBPOM Kota Pekanbaru dilakukan setelah sejumlah video dan foto di media sosial dari kiriman warga beredar viral pada pekan lalu. Video dan foto itu menunjukkan ada cacing di dalam produk ikan kaleng jenis makarel.

Ikan kaleng
Ikan kaleng ()

Jenis Cacing

Adapun cacing yang bertengger di dalam kaleng tertutup dan disegel itu adalah Anisakis sp.

Merupakan parasit yang dapat menimbulkan masalah pada ikan hingga pada manusia, sehingga bila dikonsumsi tanpa dimasak, atau dalam keadaan setengah masak, akan mengakibatkan penyakit.

Cacing tersebut ditemukan di dalam kaleng ikan makarel sudah dalam kondisi mati.

Jadi bukan akibat kerusakan kemasan maupun akibat kedaluwarsa.

Baca: Abraham Samad Ceramah Korupsi di UN Padang dan UIN Imam Bonjol

Baca: VIDEO: Ini Dia Menu Baru Kafe Numericca 29, Ada Shabu-Shabu Hingga Ayam Geprek Lho

Baca: Hari Ini, Agus AN Masih di Bone, Setelah Itu ke Wajo

Untuk diketahui cacing bisa sebagai zat alergen atau mengakibatkan alergi kalau dikonsumsi.

Sementara efeknya akan ada gatal gata pada kulit konsumen.

Namun hal berbahaya bisa timbul jika cacing ini terkonsumsi oleh orang yang memiliki riwayat sakit asma. (TribunTimur/RasniGani)

Obat Viostin DS dan Enzyplex Mengandung DNA Babi, BPOM Tunjukkan Bukti

 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui laman Pom.go.id memberikan penjelasan terkait viralnya surat internal hasil pengujian sampel obat suplemen makanan.

Dalam penjelasan tersebut terdapat dua produk obat suplemenmakanan, Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Mediafarma Laboratories positif mengandung DNA babi.

"Sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA Babi," begitulah bunyi poin kedua surat penjelasan BPOM yang diterbitkan pada Selasa (30/1/2018).

BPOM
BPOM ()

Baca: Pesan Ibu Habibah untuk Taufan Pawe, Janganki Kasi Malu Nah

Baca: Basarnas Palopo Turunkan 7 Personel Cari Nelayan Hilang di Wotu

Baca: Kasihan! Viral di Facebook, Pasien di Takalar Ini Sudah Sebulan Tak Dijenguk Keluarga

BPOM kemudian mengintruksikan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan distribusi produk mereka.

 Disebutkan dalam surat, dua produsen di atas telah menarik produk mereka dengan nomor bets yang tertera dari pasaran.

Kini, BPOM telah mengintruksikan Balai POM di seluruh Indonesia untuk memantau berbagai produk yang menyalahi ketentuan.

Termasuk di dalamnya produk yang dinyatakan mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan 'mengandung babi'.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved