PT TUN Perintahkan Diskualifikasi Danny-Indira, Ternyata Inilah 3 Kesalahan Sang Petahana
Dalam gugatannya tim hukum Appi Cicu setidaknya menyoroti 3 kebijakan Danny sebagai petahana.
Penulis: Alfian | Editor: Ilham Arsyam
fahrizal/tribun-timur.com
Warga Desa Nelayan Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar menyambut kedatangan calon Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, Minggu (18/3/2018).
Kasu pembatalan pencalonan petahana juga pernah terjadi di Pilka bupati Boalemo Provinsi Gorontalo.
Pasangan inkumben Rum Pagau dan H. Lahmuddin Hambali dibatalkan Mahkamah Agung.
MA menilai Rum Pagau yang mengeluarkan tiga keputusan penggantian pejabat kurang-lebih sebulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Berita Terkait