Inilah Pasal Penyebab Danny-Indira Didiskualifikasi PT TUN, Petahana ini Juga Pernah Merasakannya
Gugatan yang diajukan tim hukum Appi Cicu setidaknya menyoroti 3 kebijakan Danny sebagai petahana yang dianggap bertentangan dengan pasal itu.
Penulis: Alfian | Editor: Ilham Arsyam
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang menjadi mimpi buruk calon wali kota Makassar petahana, Danny Pomanto dan pasangannya Indira Mulyasari.
Atas dasar UU ini pasangan Danny-Indira (Diami) dinyatakan harus didiskualifikasi dari Pemilihan Wali Kota (pilwali).
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memerintahkan KPU Makassar mencoret pasangan Diami lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahi pasal 71 ayat 3.
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi ayat dalam pasal tersebut.
Gugatan yang diajukan tim hukum Appi Cicu setidaknya menyoroti 3 kebijakan Danny sebagai petahana yang dianggap bertentangan dengan pasal itu.
Ketiga kebijkan itu yakni pembangian handphone kepada RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak dan penggunaan tagline 2x+baik.
Seperti diketahui Danny membagikan 5.971 Smartphone untuk Ketua RT/RW akhir Desember 2017 lalu.
"Sebenarnya smartphone itu sudah ada sejak Juni 2017. Tapi pembagiannya baru direalisasikan bulan ini (Desember 2017) karena kita melengkapi nomor handphone dan menyiapkan anggaran untuk biaya komunikasi," kata Danny waktu itu.
Begitupun dengan pengangkatan Pegawai Kontrak Kerja Waktu Terbatas (PKKWT) dilakukan Danny Desember 2017 lalu.
Sementara itu, tentang penggunaan tagline Makassar 2X+Baik yang merupakan tagline pemerintah Kota.
Kasus di Boalemo, Gorontalo
Keputusan pencoretan petahana dari kontestasi pilkada ini bukan pertama kalinya.
Pada Pilkada 2017 lalu, Mahkamah Agung memerintahkan pencoretan pasangan inkumben Rum Pagau dan H. Lahmuddin Hambali di Pilkada Bupati Boalemo Provinsi Gorontalo.
Keputusan Mahkamah Agung itu dikeluarkan setelah adanya kasasi dari pasangandari salah satu paslon.
Padahal sebelumnya PT TUN Makassar menolak gugatan Paslon tersebut.