Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Cara Irfan AB Sosialisasikan Perda Wajib Belajar Pendidikan Menengah di Maros

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam wawancara interaktif dipandu oleh Direktur Maros FM, Lory Hendrajaya.

Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
Ansar/tribunmaros.com
Anggota DPRD Sulsel, Irfan AB sosialisasikan Perda nomor 2 tahun 2017, tentang wajib belajar pendidikan menengah di radio Maros FM. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS -  Anggota DPRD Sulsel Irfan AB mensosialisasikan Perda nomor 2 tahun 2017, tentang wajib belajar pendidikan menengah di radio Maros FM, Rabu (21/3/2018).

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam wawancara interaktif dipandu oleh Direktur Maros FM, Lory Hendrajaya.

Irfan mengatakan, Perda tersebut membahas pembiayaan pendidikan yang ditanggung APBD Provinsi.

Hal itu dilakukan dengan harapan, semua warga Sulsel memiliki pendidikan.

"Kami harap tidak ada lagi alasan bagi warga berhenti sekolah karena persoalan tidak ada biaya. Biaya pendidikan sudah ditanggung Provinsi," katanya.

Baca: Cegah Pungli Jelang UNBK, Irfan AB Minta Disdik Sulsel Lakukan Ini

Perda tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan jumlah angka partisipasi dasar dan murni usia sekolah pada pendidikan menengah.

Irfan memastikan adanya pemberian sanksi kepada satuan pendidikan yang tidak melaksanakan Perda.

Orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya pada usia pendidikan menengah juga akan mendapatkan ganjaran.

Meski ada bantuan wajib belajar tersebut, sekolah tetap diberikan kewenangan untuk menerima bantuan dari pihak lain demi kemajuan sekolah.

"Sekolah masih bisa menerima sumbangan dan bantuan dari pihak yang ingin membantu perkembangan pendidikan," ujar Irfan.

Baca: Terima Aduan Ada Sekolah Pungli di Maros, Ini Reaksi Irfan AB

Menurutnya, pemerintah hanya melarang adanya pungutan di sekolah.

Perbedaan pungutan dan sumbangan terlihat dari jumlah dan waktunya.

Jika pungutan maka jumlah uang dan waktu pembayarannya akan ditentukan.

Kalau sumbangan tidak ada jumlah nominal dan waktu.

"Pemerintah sudah melarang adanya pungutan di sekolah dan itu sudah diatur dalam regulasi, baik Permendikbud maupun Perda," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved