Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPK RI Deadline Pemkot Makassar

Adapun temuan pelanggaran administrasi hingga kerugian negara itu akan ditindak sesuai dengan pelanggaran.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
chalik/tribunlutra.com
ILUSTRASI: Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menerima piagam WTP di Ruang Pola Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Senin (29/5/2017). 

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy

 TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan deadline kepada lembaga pemerintah yang belum menyetorkan laporan keuangan anggaran tahun 2017.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala BPK RI menegaskan kepada kepala daerah untuk segera melaporkan ke BPK RI perwakilan Sulawesi Selatan.

"Ini wajib, ada apa kok telat melaporkan laporan keuangannya. Jangan nunggu kami bergerak baru di setor," tegas Kepala BPK RI perwakilan Sulawesi Selatan, Moeharmadi.

Moermahadi menyebutkan saat ini seluruh BPK perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia sedang melakukan pemeriksaan laporan pemerintah daerah.

Pihaknya mengaku setiap pelaksanaan pemeriksaan berlangsung secara transparan dan profesional.

Adapun temuan pelanggaran administrasi hingga kerugian negara itu akan ditindak sesuai dengan pelanggaran.

"Kami bekerjasama dengan Polisi, Kejaksaan dan lembaga hukum di Indonesia. Setiap temuan itu akan dilaporkan ke penegakan hukum," katanya.

Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan Sulawesi Selatan, Moermahadi mengatakan terkait dengan masih banyaknya daerah di Sulsel yang belum memasukkan laporan keuangannya itu diberi waktu hingga 31 Maret 2018 mendatang.

"Seharusnya mereka (daerah) sudah masukkan laporan keuangannya pada 31 Desember 2017 kemarin, tapi nyatanya masih ada yang belum setor" ujar Moermahadi.

Moermahadi menyebutkan dari 24 kabupaten-kota di Sulsel baru dua daerah yang memasukkan laporan keuangannya , diantaranya kabupaten Pinrang, dan kota Pare-pare. Serta Pemprov Sulsel yang baru saja di serahkan langsung oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

Sedangkan kota Makassar dan lainnya masih belum menentukan sikap ke BPK RI perwakilan Sulawesi Selatan.

* WTP

Apakah daerah yang belum menyetorkan laporan keuangan belum mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ?

Moermahadi ogah berkomentar lebih jauh terkait dengan WTP, ia berdalih pemberian WTP itu berdasar pada empat kriteria diantaranya, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.

"Kalau empat kriteria ini terpenuhi maka daerah tersebut dapat WTP," katanya.

Ia menambahkan daerah yang mendapat WTP itu dinilai tidak terdapat temuan atau melakukan pelanggaran terkait dengan penggunaan anggaran negara.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved