Ini 7 Fakta Tahanan Lapas Watampone yang Tidak Diizinkan Melayat Anaknya, Nomor 3 Mengejutkan
Video yang viral itu sudah dikomentari ratusan netizen, sebutan warga net, dan dibagikan lebitih 1000 kali hingga saat ini.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi

Laporan Wartawan TribunBone.com Justang M
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Video seorang tahanan Lapas Watampone, tak diperbolehkan pulang ke rumahnya untuk melihat anaknya yang meninggal sebelum dimakamkan, viral di media sosial.
Video pertama kali diposting akun facebook Dhudy Fotograf, Jumat (16/3/2018) malam.
Video yang viral itu sudah dikomentari ratusan netizen, sebutan warga net, dan dibagikan lebitih 1000 kali hingga saat ini.
Tak sedikit warga net menuding penegak hukum tidak memiliki hati.
Karena tak boleh meninggalkan lapas, akhirnya jenazah Ainun yang meninggal karena sakit itupun dibawa ke Lapas Kelas II A Watampone untuk 'dipertemukan' dengan sang ayah sebelum dimakamkan.
Sang ayah hanya diperbolehkan menemui buah hatinya di depan Kantor Lapas Watampone.
Saat mobil ambulans datang, ia langsung menggendong jasad anaknya yang sudah terbungkus kain kafan itu.
Berikut fakta-faktanya
1. Nama lengkap tahanan itu Syamsu Alam alias Alga Bin Rusli (23).
2. Ia berstatus tahanan hakim atau pengadilan, kasusnya masih bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Watampone.
3. Ia ditangkap karena kasus penikaman, korbannya bernama Muh Risaldi alias Saldi Bin Bahtiar (19).
4. Alga menikam saldi di depan restoran cepat saji, KFC Watampone, Jl Ahmad Yani, Kabupaten Bone, Sulsel, ditangkap polisi, Selasa (3/10/2017).
5. Alga dititip di Lapas Watampone, Kecamatan Tanete Riattang Timur, sejak 5 Oktober 2017
5. Didakwa pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun.
6. Tidak diizinkan mengantarkan anaknya hingga pemakaman karena regulasi tidak adanya surat izin dari hakim pengadilan negeri watampone.