Masih Ingat Asma Dewi? Ikut Tamasya Al-Maidah, Terbukti Bersalah Divonis 5 Bulan Penjara
Asma Dewi bukan perempuan sembarangan. Terbukti tiap sidang selalu ada pendukungnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat dengan Asma Dewi?
Perempuan yang ditangkap polisi karena terlibat dalam penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian beberapa waktu lalu.
Asma Dewi bukan perempuan sembarangan. Terbukti tiap sidang selalu ada pendukungnya.
Baca: Benarkah Perintah Presiden? Jual Gabah ke Sidrap, Tentara Sergap Petani Maros
Baca: Kisah Sedih Najwa Shihab Kehilangan Namiya Putri Kecilnya dan Reaksi Mengharukan Netizen
Baca: TERPOPULER - Benarkah Presiden Perintah TNI Razia Gabah? Penyakit Ruben Onsu & Ibu Roro Fitriah
Pendukung terdakwa penyebar kebencian (hate speech) Asma Dewi memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para pendukung sudah datang satu jam sebelum sidang dimulai sekitar pukul 16.15 WIB.
Saat Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membuka persidangan, seorang pendukung Asma Dewi memekikkan takbir dan diikuti pendukung yang lainnya.
"Allahu Akbar," ujar seorang pendukung laki-laki. Pendukung Asma Dewi yang lain langsung menimpalinya, "Allahu Akbar".
Aris Bawono langsung meminta para pendukung Asma Dewi untuk bersikap tenang selama persidangan berlangsung.
"Saya minta tolong tenang atau (sidang putusan) ditunda," kata Aris.
Para pendukung Asma Dewi pun mematuhi permintaan hakim.

Pendukung pun spontan diam dan sidang pembacaan putusan pun dilanjutkan.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa itu dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membacakan surat putusan.