Herman Akui Menyesal Bunuh Pacarnya, Keluarga Korban Kecewakan Ini
Keluarga Ratna (20) korban pembunuhan membantah kesaksian terdakwa Herman (20) di Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Keluarga Ratna (20), korban pembunuhan membantah kesaksian terdakwa Herman (20) di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/03/2018).
Herman dalam keteranganya mengaku sudah memiliki ikatan pernikahan (nikah siri) dengan korban sebelum terjadinya pembunuhan.
"Keterangan terdakwa bohong. Tidak ada bukti surat pernikahan mereka. Dan kakak saya pada saat itu juga tidak pernah disampaikan kalau sudah menikah," kata Marni (20) adek almahum.
Marni juga mengaku kecewa karena dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Jaksa dan Hakim tidak menyinggung seputar masalah penganiayaan terhadap korban.
"Kakak saya sering dianiaya pelaku. Tapi tidak ada disampaikan tadi dalam ruang sidang," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/murni1_20180214_143640.jpg)