Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Herman Akui Menyesal Bunuh Pacarnya, Keluarga Korban Kecewakan Ini

Keluarga Ratna (20) korban pembunuhan membantah kesaksian terdakwa Herman (20) di Pengadilan Negeri Makassar

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Adik almarhum Ratna memperlihatkan foto kakanya yang dibunuh oleh pelaku. Herman, pelaku pembunuhan seorang perempuan, Ratna (30) yang tak lain pacarnya sendiri menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/02/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Keluarga Ratna (20), korban pembunuhan membantah kesaksian terdakwa Herman (20) di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/03/2018).

Herman dalam keteranganya mengaku sudah memiliki ikatan pernikahan (nikah siri) dengan korban sebelum terjadinya pembunuhan.

"Keterangan terdakwa bohong. Tidak ada bukti surat pernikahan mereka. Dan kakak saya pada saat itu juga tidak pernah disampaikan kalau sudah menikah," kata Marni (20) adek almahum.

Marni juga mengaku kecewa karena dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Jaksa dan Hakim tidak menyinggung seputar masalah penganiayaan terhadap korban.

"Kakak saya sering dianiaya pelaku. Tapi tidak ada disampaikan tadi dalam ruang sidang," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved